PP 49/2018 Diteken, Bupati Purwakarta Pastikan PPPK Digaji APBN

Foto : Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika usai berkunjung ke kantor Distarkim Purwakarta, Rabu (5/12/2018).

PURWAKARTA, headlinejabar.com

Pemerintah resmi telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika memastikan jika beban anggaran untuk menggaji PPPK tidak akan dibebankan pada pemerintah daerah. Ini disebabkan karena aturan dan kewenangan menyoal PPPK berada di tangan pemerintah pusat.

Baca Juga  Bupati Purwakarta Gratiskan Pelayanan KB di Hari Keluarga Nasional

“Jadi tidak mungkin ya, kalau kebijakannya dari pusat beban anggarannya di kita,” kata Anne usai mengunjungi Dinas Tata Ruang dan Permukiman (Distarkim) Purwakarta, Rabu (5/12/2018).

PP 49/2018 mengakomodir honorer K2 usia di atas 35 tahun untuk bisa menjadi ASN. ASN terdiri dari PNS dan PPPK. Aturan ini juga membuka peluang seleksi dan pengangkatan bagi berbagai kalangan profesional untuk menjadi ASN.

“Kita mengapresiasi langkah-langkah yang diambil pemerintah. Saat ini Purwakarta sedang kekurangan PNS,” jelas Anne.

Baca Juga  Warga Cilodong Depok Diresahkan dengan Munculnya Aliran Baru

Kekurangan PNS dan guru di Purwakarta diperkirakan tembus lebih dari 3.000. Jika kekurangan PNS tidak terpenuhi, akan berdampak pada pelayanan masyarakat.

“Pemerintah daerah tak bisa membiarkan kekosongan terus mengendap lama. Akhirnya, solusi yang diambil yakni mengangkat tenaga kontrak lokal atau tenaga harian lepas (THL),” jelas bupati.

Tetapi payung hukum pengangkatan THL bisa dibilang lemah. “Namun, kalau sudah ada aturan PPPK, payung hukum pengangkatan tenaga kontrak ke depan akan lebih jelas,” ujar Anne.

Baca Juga  Tokoh Nasional Bahas Deradikalisasi di Pesantren Al-Hikam Depok

Untuk keberadaan THL sendiri, cukup membantu karena mereka mengisi slot-slot kekosongan PNS. Tentu, mereka diangkat berdasar analisa jabatan (anjab) dan analisa beban kerja (ABK)

Ini terpaksa karena kewenangan pengangkatan PNS merupakan milik pemerintah pusat, daerah mengangkat THL untuk mengisi kekosongan.

“Tapi tentu sudah dipertimbangkan dengan berdasar pada standar kompetensi yang dibutuhkan,” tutup Anne.(dik/eka)