Permenpan 61 2018 Bisa Bawa Keajaiban Bagi Peserta CPNS yang Gugur

Foto : Ist

PURWAKARTA, headlinejabar.com

Kuota PNS di Purwakarta terhitung sebanyak 350 formasi. Padahal semula pendaftar CPNS 4.903 orang, dinyatakan lulus seleksi administrasi sebanyak 4.000 orang. 903 orang sisanya, dinyatakan tad lulus seleksi administrasi.

4.000 peserta tes CPNS masuk ke tahap Seleksi Kompetensi Dasar (SKD). Sebanyak 136 orang tidak hadir dalam SKD. Tinggal menyisakan 3.864 orang yang mengikuti SKD.

“Dari 3.864 peserta CPNS dalam SKD, sebanyak 3.766 tidak lulus passing grade. Yang lulus passing grade hanya 98 orang,” Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Purwakarta Ruslan Subanda, Rabu (28/11/2018).

Artinya formasi 350 PNS belum terpenuhi untuk Purwakarta. Peraturan Menteri Pemberdaayaan Aparatur Negara No61 Tahun 2018 tentang Optimalisasi Pemenuhan Kebutuhan/Formasi Pegawai Negeri Sipil Dalam Seleksi CPNS Tahun 2018 menjadi acuan baru.

Melalui permen tersebut, pemerintah menerapkan sistem rangking sebagai alternatif kriteria kelulusan SKD peserta seleksi CPNS. Sistem tersebut diterapkan lantaran terbatasnya jumlah kelulusan peserta CPNS 2018 dan terjadinya disparitas hasil kelulusan antarwilayah.

Kondisi itu berpotensi tidak terpenuhinya kebutuhan formasi yang telah ditetapkan. Dalam Permenpan itu ditegaskan, peserta seleksi CPNS 2018 yang mengikuti SKD dapat melanjutkan ke tahapan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) dengan syarat, yakni:

Baca Juga  Bupati Purwakarta Tanggapi Perpanjangan Liburan Raja Salman di Bali

A. Peserta SKD yang memenuhi Nilai Ambang Batas

B. Peserta SKD yang tidak memenuhi Nilai Ambang Batas, namun memiliki peringkat terbaik dari angka kumulatif SKD diatur berdasarkan Peraturan Menteri ini.

Peserta SKD yang tidak memenuhi Nilai Ambang Batas namun memiliki peringkat terbaik dari angka kumulatif SKD, menurut Permenpan ini, berlaku ketentuan sebagai berikut:

A. Nilai kumulatif SKD formasi Umum paling rendah 255

B. Nilai kumulatif SKD formasi Umum untuk jabatan Dokter Spesialis dan Instruktur Penerbang paling rendah 255.

C. Nilai kumulatif SKD formasi Umum untuk jabatan Petugas Ukur, Rescuer, Anak Buah Kapal, Pengamat Gunung Api, Penjaga Mercu Suar, Pelatih/Pawang Hewan, dan Penjaga Tahanan paling rendah 255

D. Nilai kumulatif SKD formasi Putra/Putri Lulusan Terbaik (Cumlaude) dan Diaspora paling rendah 255

E. Nilai kumulatif SKD formasi Penyandang Disabilitas paling rendah 220

F. Nilai kumulatif SKD formasi Putra/Putri Papua dan Papua Barat paling rendah 220

G. Nilai kumulatif SKD formasi Tenaga Guru dan Tenaga Medis/Paramedis dari Eks Tenaga Honorer Kategori-II paling rendah 220.

Ketentuan sebagaimana dimaksud diberlakukan, apabila:

A. Tidak ada peserta SKD yang memenuhi nilai ambang batas berdasarkan Peraturan Menteri PANRB Nomor 37 Tahun 2018 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2018, pada kebutuhan/formasi yang telah ditetapkan; atau

Baca Juga  Bus SMK YP Fatahillah 2 Cilegon Kecelakaan di Tanjakan Emen

B. Belum tercukupinya jumlah peserta SKD yang memenuhi nilai ambang batas berdasarkan Peraturan Menteri PAN RB Nomor 37 Tahun 2018 untuk memenuhi jumlah alokasi kebutuhan/formasi yang telah ditetapkan.
Permenpan ini menyebutkan, peserta yang mengikuti Seleksi Kompetensi Bidang, berlaku ketentuan sebagai berikut:

A. Peserta yang memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dan berperingkat terbaik sesuai dengan jenis formasi jabatan diikutsertakan sejumlah paling banyak tiga kali jumlah alokasi formasi

B. Apabila terdapat peserta yang mempunyai nilai kumulatif SKD sama, penentuan didasarkan secara berurutan mulai dari nilai Tes Karakteristik Pribadi (TKP), Tes Intelegensi Umum (TIU), dan Tes Wawasan Kebangsaan (TWK)

C. Apabila terdapat peserta yang mempunyai nilai TKP, TIU, dan TWK sama, serta berada pada batas jumlah tiga kali alokasi formasi, keseluruhan peserta dengan nilai sama tersebut diikutsertakan.

Peserta yang mengikuti Seleksi Kompetensi Bidang sebagaimana dimaksud berlaku ketentuan sebagai berikut:

A. Peserta yang telah memenuhi nilai ambang batas diikutsertakan sebagai peserta SKB kelompok pertama

Baca Juga  Besok Natal, Tim Jibom Strerilisasi Gereja

B. Apabila jumlah peserta SKB pada kelompok pertama masih berada di bawah jumlah alokasi formasi, dibuat peserta SKB kelompok kedua yang berasal dari peserta lain yang memenuhi ketentuan dan berperingkat terbaik

C. Jumlah peserta SKB pada kelompok kedua paling banyak tiga kali dari selisih antara jumlah alokasi formasi dengan jumlah peserta pada kelompok pertama

D. Apabila terdapat peserta pada kelompok kedua mempunyai nilai kumulatif SKD sama, penentuan didasarkan secara berurutan mulai dari nilai TKP, TIU, dan TWK

E. Apabila terdapat peserta pada kelompok kedua mempunyai nilai TKP, TIU, dan TWK sama serta berada pada batas jumlah tiga kali dari selisih antara jumlah alokasi formasi dengan jumlah peserta pada kelompok pertama, keseluruhan peserta dengan nilai sama tersebut diikutsertakan.

Ditegaskan dalam Permenpan ini, peserta SKB berkompetisi pada kelompoknya masing-masing. Sedangkan peserta SKB pada kelompok kedua berkompetisi untuk mengisi formasi sebanyak selisih antara jumlah alokasi formasi dengan jumlah peserta pada kelompok pertama. Peraturan Menteri PANRB Nomor 8 Tahun 2018 ini telah diundangkan oleh Dirjen Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum dan HAM, Widodo Ekatjahjana, pada 21 November 2018. (dik/eka)