Tak Gubris Rekomendasi Bawaslu, KPU Purwakarta Terancam Tindak Pidana Pemilu

Foto : Tak Gubris Rekomendasi Bawaslu, KPU Purwakarta Terancam Tindak Pidana Pemilu.

PURWAKARTA, headlinejabar.com

KPU Purwakarta tetap melaksanakan pleno penetapan Daftar Pemilih Tetap Hasil Perbaikan (DPTHP) tahap 2 Pemilu 2019, Hal tersebut membuat KPU terancam sanksi pidana pemilu lantaran tidak melaksanakan rekomendasi Bawaslu Purwakarta.

“Temuan atau rekomendasi Bawaslu berkaitan dengan daftar pemilih wajib sifatnya ditindaklanjuti KPU,” kata Sekretaris Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) Adi Setiawan, Rabu (14/11/2018).

Baca Juga  Hasil Survei Capai 53,4 Persen, Calon Bupati Purwakarta Om Zein Berterimakasih Kepada Warga Purwakarta

Menurutnya UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu pada pasal 512 sudah tegas menyebut setiap anggota KPU yang tidak menindaklanjuti temuan Bawaslu dalam proses pemutakhiran data pemilih diancam pidana kurungan maksimal 3 tahun dan denda Rp 36 juta.

“Sanksinya tidak main-main,” kata Adi.

Dia katakan berikutnya, tidak ada alasan bagi KPU mengabaikan rekomendasi Bawaslu, apalagi hal itu berpotensi merugikan pemilik hak pilih warga negara.

Baca Juga  HMI Purwakarta: Mahasiswa Harus Menjaga Independensi dari Politik Praktis

Diketahui, Selasa 13 November 2018, KPU tetap mensahkan proses rekapitulasi DPTHP 2 Purwakarta. Padahal, Bawaslu Purwakarta telah merekomendasikan rekap tersebut ditunda sementara lantaran masih adanya beberapa persoalan yang belum dituntaskan KPU.

Pertama, belum jelasnya nasib 1364 pemilih yang berpotensi ganda, kedua masih ditemukannya kegandaan pada Sitarlih dan ketiga belum tuntasnya upload Sidalih yang jadi prasyarat penetapan DPTHP 2 Pemilu 2019 Kabupaten Purwakarta. (lan/eka)

Baca Juga  PPP Kubu Djan Fariz, Dukung Pemerintahan Jokowi-JK