BPK Temukan Kerugian Negara Rp952 Juta di 7 Proyek DPUBMP Purwakarta

Foto : Ist

PURWAKARTA, headlinejabar.com

Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Purwakarta tahun 2017, membuka dugaan masalah kekurangan volume tujuh paket proyek pada Dinas Pekerjaann Umum, Bina Marga dan Pengairan (PUBMP) Purwakarta.

Kekurangan volume tujuh paket pekerjaan pada Dinas PUBMP Purwakarta itu menguak sebesar Rp952 juta atau lebih tepatnya Rp952.624.334,63.

Kepala Dinas PUBMP Purwakarta Budi Supriyadi membenarkan adanya LHP BPK yang menyorot pada masalah proyek di dinasnya. Secara kelembagaan, Budi meminta perusahaan penyedia jasa untuk kooperatif.

“Upaya pasti tapi pihak ketiga sejauh ini masih susah untuk membayar pengembalian. Rencana kami akan melakukan penagihan secara intens, agar supaya pihak ketiga untuk segera menyelesaikan (pengembalian anggaran),” kata Budi, ditemui Kamis (8/11/2018) lalu.

Dari Rp952 juta yang harus dikembalikan 7 pihak ketiga, baru masuk sebesar Rp32 juta saja. “Yang sudah menbayar pihak penyedia jasa yang temuannya kecil-kecil. Mereka sudah membayar. Ada yang 2 juta ada yang 30 juta,” ujar Budi.

Baca Juga  Lagi-Lagi Guru Dilaporkan Kasus Asusila di Sukabumi

Untuk proyek-proyek besar, mulanya pada tahun anggaran (TA) 2017, Dinas PUBMP Purwakarta menganggarkan belanja modal jalan, irigasi, dan jaringan sebesar Rp186 miliar. Atau lebih tepatnya, Rp186.350.623.772,00.

Dari anggaran sebanyak itu, diketahui telah direalisasikan sebesar Rp153 miliar atau Rp153.357.242.091,00., atau hanya sebesar 82,29 persen. Belanja modal jalan, irigasi, dan jaringan pada Dinas PUBMP Purwakarta di antaranya direalisasikan dalam kegiatan pengadaan jalan sebesar Rp145 miliar, atau Rp145.018.405.137.

BPK berhasil melakukan pemeriksaan secara uji petik pada belanja modal jalan, irigasi, dan jaringan untuk kegiatan pengadaan jalan pada tujuh paket pekerjaan menunjukkan terdapat ketidaksesuaian volume pekerjaan yang dilaksanakan di lapangan dengan dokumen kontrak.

Salah satunya yang paling besar proyek penataan trotoar paket 2. Proyek ini dilaksanakan oleh pihak ketiga atau penyedia jasa dari CV Atala Bangun Presisi dengan surat perjanjian kontrak (SPK) No.38/SPK/PPK.KPA-DPUBMP/VII/2017 tanggal 18 Juli 2017 dengan nilai kontrak sebesar Rp1,890 miliar atau Rp1.890.243.000,00.

Baca Juga  Tersangka Baru Korupsi DPRD Purwakarta, Jaksa: Sedang Dalam Proses

Jangka waktu pelaksanaan proyek ini ditetapkan selama 120 hari kalender terhitung 24 Juli 2017 sampai 20 November 2017. Pada 7 Agustus 2017, dibuat amandemen kontrak No.038.a/ADD-KONTRAK/PPK_KPA-DPUBMP/VIII/2017.

Di dalam amandemen ini terdapat pekerjaan tambah kurang, akan tetapi tidak merubah nilai kontrak maupun jangka waktu pelaksanaan. Pekerjaan telah selesai dilaksanakan dan telah dibayarkan seluruhnya dengan satu kali pembayaran sesuai surat perintah pencairan dana (SP2D) Nomor 05434/SP2D/1.03.01.01/2017 senilai Rp1,890 miliar atau Rp1.890.243.000,00 pada tanggal 19 September 2017.

Pada 18 April 2018, BPK bersama Inspektorat, PPTK, PPK, kontraktor, pelaksana dan pengawas lapangan melaksanakan pemeriksaan fisik atas pekerjaan tersebut. Hasil pemeriksaan lapangan menunjukkan terdapat kekurangan volume pekerjaan sebesar Rp336 juta atau Rp336.748.224,44.

“Yang ini pihak penyedia jasa belum mengembalikan anggaran ke kas daerah,” jawab Budi.

Selanjutnya proyek penataan trotoar paket 3. Proyek ini dilaksanakan oleh penyedia jasa atau pihak ketiga dari CV Putera Surya Dilan. Surat perjanjian kontrak (SPK) No.01/SPK/PPK_KPA-DPUBMP/V/2017 tanggal 22 Mei 2017 bernilai kontrak sebesar Rp1,428 miliar atau Rp1.428.620.000,00. Jangka waktu pelaksanaan selama 90 hari kalender mulai tanggal 29 Mei 2017 sampai 26 Agustus 2017.

Baca Juga  Ketua KPU Depok Jadi Saksi Dugaan Korupsi

Pada 16 Juni 2017 dibuat amandemen kontrak No.01.a/ADD-KONTRAK/PPK_KPA-DPUBMP/VII/2017. Di dalam amandemen ini terdapat pekerjaan tambah kurang, akan tetapi tidak merubah nilai kontrak maupun jangka waktu pelaksanaan.

Pekerjaan telah selesai dilaksanakan dan telah dibayarkan seluruhnya dengan satu kali pembayaran sesuai surat perintah pencairan dana (SP2D) Nomor 06792/SP2D/1.03.01.01/2017 senilai Rp1,428 miliar atau Rp1.428.620.000,00 pada tanggal 2 November 2017.

Pada 26 Februari 2018, BPK bersama Inspektorat, PPTK, PPK, kontraktor, pelaksana dan pengawas lapangan melaksanakan pemeriksaan fisik atas pekerjaan tersebut. Hasil pemeriksaan lapangan menunjukkan terdapat kekurangan volume pekerjaan sebesar Rp158 juta atau Rp158.269.655,00.

Dalam LHP, BPK menginstruksikan PPK secepatnya menarik kerugian negara untuk dikembalikan ke kas daerah.

“Kami sedang berupaya. Masih ada tenggang waktu sampai 31 Desember 2018. Memang kondisinya saat ini masing-masing perusahaan masih kesulitan untuk mengembalikan anggaran,” tutup Budi. (dik/eka)