Dinyatakan Lengkap, Berkas Ratna Diantar ke Kejaksaan

Foto : Dinyatakan Lengkap, Berkas Ratna Diantar ke Kejaksaan

JAKARTA, headlinejabar.com

Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya telah melimpahkan berkas perkara kasus penyebaran berita bohong atau hoaks Ratna Sarumpaet ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta,untuk selanjutnya akan kasusnya akan berlanjut ke Pengadilan (08/11).

“Siang ini Polda Metro Jaya ingin menyampaikan perkembanagan penyidikan daripada tersangka ibu Ratna Sarumpaet. Hari ini akan diserahkan ke Kejaksaan tahap pertama,” jelas Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Argo Yuwono di Polda Metro Jaya.

Baca Juga  Laka Arteri Purwakarta Tewaskan Satu Warga Karawang

Dalam keterangan Persnya Kabid Humas menjelaskan nantinya berkas tersebut dilimpahkan lantaran dinilai telah rampung untuk dilimpahkan. Berkas tersebut terdiri dari hasil pemeriksaan saksi-saksi dalam kasus tersebut dan juga barang bukti.

“perlu kita ketahui setelah penyelidikan selama satu bulan lebih, penyidik Polda Metro Jaya sudah menyelesaikan pemberkasan, dalam berkas ini ada 32 BAP tersangka, saksi, dan saksi ahli, dan ada lampiran 63 barang bukti,” kata Argo.

Baca Juga  Polisi Tangkap Pengedar Ganja Berstatus Pelajar

Jika pihak kejaksaan menyatakan berkas tersebut lengkap, penyidik akan segera menyerahkan Ratna dan barang bukti ke kejaksaan. Namun, apabila ada kekurangan penyidik akan segera memperbaiki dan melengkapi berkas tersebut.

Penyidik juga menolak pengajuan Kuasa Hukum untuk tersangka dijadikan tahanan Kota.

“Jadi penyidik menolak permintaannya,itu adalah hak subjektif penyidik,”ucapnya. (yus/eka)