Simpatisan Partai PKB Kecewa Dengan Putusan Bawaslu

Foto : Simpatisan Partai PKB Kecewa Dengan Putusan Bawaslu

PURWAKARTA, headlinejabar.com

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Purwakarta menolak pengajuan dua permohonan terkait pencoretan calon anggota legislatif dari DPC Partai PKB dan DPC Partai Berkarya Kabupaten Purwakarta oleh Komisi Pemilihan Umum Daerah Purwakarta.

Putusan penolakan tersebut dibacakan dalam sidang adjudikasi penyelesaian sengketa pemilu di kantor Bawaslu Purwakarta Jalan Basuki Rahmat Kelurahan Sindang Kasih.

Kuasa hukum DPC Partai PKB Purwakarta, Hendryatna mengatakan, pihaknya tidak puasa dan merasa kecewa dengan putusan tersebut. Menurutnya Bawaslu tidak menganalisa unsur-unsur putusan.

Baca Juga  Warga Kabupaten Bekasi Ancam Boikot Golkar

“Bawaslu hanya melihat terhadap pelanggaran administrarif saja, padahal itu hanya masalah teknis yang bisa diperbaiki,” kata dia.

Ia mengatakan, dengan penolakan ini Bawaslu telah membatasi hak asasi manusia (HAM) salah satu caleg Partai PKB dalam mengikuti pencalonan sebagai wakil rakyat.

“Intinya kami sangat kecewa dengan putusan ini,” tegas dia.

Selain itu, saat ditanya apakah akan mengajukan banding ke Dewan Kehormataan Penyelenggara Pemilu (DKPP), dia mengaku belum mengetahuinya sebab harus konfirmasi terlebih dahulu dengan Ketua DPC Partai PKB Purwakarta.

“Belum pasti karena kita harus konfirmasi dulu sama ketua DPC Partai PKB,” kata dia.

Baca Juga  Gerindra Ragukan Integritas Ridwan Kamil

Sementara, Kuasa Hukum KPU Purwakarta, Dadang Supriadi mengatakan, pihak Bawaslu menolak permohonan pemohon (DPC Partai PKB) ini berdasarkan fakta dan sesuai aturan yang berlaku.

Jika pemohon tidak puas dan mengajukan banding ke DKPP, lanjut dia itu hak pemohon, yang pasti keputusan ini sudah final.

“Silahkan itu hak semua orang,” ucap dia.

Sebelumnya, KPU Purwakarta mencoret dua Caleg dari daftar calon tetap (DCT) Pileg 2019. Mereka diduga telah memalsukan dokumen persyaratan pencalonan dengan tidak mencantumkan keterangan pernah dipidana.

Baca Juga  Ciptakan Ketertiban, Ratusan Calon Kades Di Subang Gelar Deklarasi Damai

Salman, Divisi Hukum dan Penindakan KPU Purwakarta mengatakan, mereka tidak jujur saat mengajukan berkas persyarakat pencalonan.

“Dalam berkas pencalonan tidak ada keterangan pernah dipidana. Begitu pula dalam SKCK dari kepolisian dan pengadilan tidak memberikan keterangan itu,”ujar Komisioner KPU Purwakarta, Salman.

Hasil pantauan wartawan di lapangan, Sidang tersebut berujung protes akibat kekecewaan dari pihak partai PKB dengan melempar air mineral ke ruang sidang serta setelah itu pelemparan telur dari pihak partisipan partai PKB sementara dari pihak Partai Berkarya menerima dengan ikhlas. (lan/eka)