Bawaslu Purwakarta Dilempari Kardus dan Telur

Foto : Bawaslu Purwakarta Dilempari Kardus dan Telur

PURWAKARTA, headlinejabar.com

“Kami mau menyampaikan protes. Ini bentuk protes kami,” kata seorang simpatisan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Kabupaten Purwakarta.

“Protes boleh. Tapi tidak dengan cara-cara seperti ini,” kata seorang anggota kepolisian yang berjaga.

“Ini telur. Bukan batu,” seorang simpatisan PKB melemparkan telur yang kebanyakan menyasar dan mengenai dinding.

Terhitung empat telur berceceran. Aroma bau anyir pun semerbak di kantor lembaga pengawas pemilu tingkat kabupaten ini.

Aksi tersebut sebagai bentuk kekecewaan para simpatisan PKB atas putusan Bawaslu yang menolak permohonan terkait pencoretan salah satu calegnya oleh KPU.

Ditemui usai sidang putusan, Kuasa Hukum PKB dari Lembaga Hukum dan HAM PKB Jabar Hendriyatna SH MH menyampaikan kekecewaannya.

Baca Juga  Ketua DPRD Purwakarta: RPJMD Harus Punya Tujuan Jelas

“Bawaslu seharusnya mempertimbangkan dari sisi
yuridis, filosofis, dan sosiologis. Ini hanya berkutat di sisi administrasi saja,” kata Hendriyatna kepada sejumlah wartawan, Rabu (7/11/2018).

Dirinya juga menyayangkan majelis ajudikasi secara saklek menolak permohonan pihaknya. “Ini menjadi preseden buruk. Kenapa Bawaslu tidak memberikan kesempatan bagi caleg kami. Persoalan nanti terpilih atau tidaknya silahkan masyarakat yang menilai,” ujarnya.

Terkait langkah hukum selanjutnya, Hendriyatna menyebutkan, pihaknya akan membahasnya dengan pimpinan partai. “Yang pasti atas putusan Bawaslu ini kami sangat kecewa,” ucapnya.

Baca Juga  Dedi Mulyadi Menyerukan untuk Setop Politisasi Agama di Pilpres 2019

Ditemui terpisah, Kuasa Hukum KPU H Dadang Supriyadi SH mengatakan, sidang ajudikasi ini dilaksanakan secara terbuka. Semua mendengar amar putusan adalah menolak seluruh permohonan pemohon.

“Kami meyakini benar putusan Bawaslu berdasarkan fakta-fakta dan bukti-bukti di persidangan. Pun halnya saya pribadi menyimak putusan itu semua berdasarkan fakta dan bukti,” kata Dadang.

Dirinya menambahkan, putusan Bawaslu itu mengikat dan final. “Ada pun jika pihak pemohon akan mengadu ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) itu menjadi pihak pemohon,” ujarnya.

Lebih lanjut Dadang menyebutkan, KPUD Purwakarta pada prinsipnya akan melaksanakan dan menaati apa pun putusan Bawaslu.

“Kami juga berharap semua pihak yang berkepentingan dapat menghormati apa yang menjadi keputusan Bawaslu, karena pada dasarnya Bawaslu menjunjung tinggi azas kejujuran,” ucapnya.

Baca Juga  Biaya Pindahan Kantor Bawaslu Purwakarta Belum Jelas

Sementara itu, sidang putusan lainnya antara pihak pemohon Partai Berkarya dengan pihak termohon KPUD berjalan kondusif. Dalam putusannya, Bawaslu menolak seluruh permohonan pihak pemohon.

Ketua Bawaslu Purwakarta Ujang Abidin tidak mempersoalkan insiden pelemparan telur di kantor tempat dirinya bertugas. Menurut Ujang, ini sebagai ekspresi mengemukakan pendapat warga masyarakat dalam proses berdemokrasi.

Ujang mengingatkan, Bawaslu tidak akan gentar untuk menuntaskan beberapa permasalahan dan sengketa pada proses pemilihan umum.

“Karena kita memutus berdasarkan asas-asas yang berlaku,” tutup Ujang. (dik/eka)