Data Penerima BPNT Diambil Dari Tahun 2011, Picu Kericuhan?
Foto : Launching program BPNT di Kelurahan Sindangkasih Purwakarta.
PURWAKARTA, headlinejabar.com
Penerima Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) diambil dari data tahun 2011. Hal ini ditaksir bakal memicu kericuhan, mengingat di lapangan banyak warga kategori fakir miskin yang seharusnya menerima manfaat malah terabaikan.
Dugaan tidak tepat sasarannya program nasional ini, menguak saat pemerintah tidak memakai data hasil verifikasi dan validasi (verivali) di tingkat kabupaten. Penerima manfaat BPNT se-Purwakarta diketahui berjumlah 56.182 KPM.
Kepala Bidang (Kabid) Bantuan dan Perlindungan Sosial pada Dinas Sosial Pemberdayaan Ibu dan Anak (Dinsos-PIA) Kabupaten Purwakarta Agustin Iskandar mengatakan, pada Juli 2018 lalu petugas Dinsos dibantu Koordinator Tenaga Kesejateraan Sosial (Korteks) dan Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK) usai melaksanakan verivali.
Namun, data hasil verivali tidak dijadikan bahan acuan pemerintah dalam meluncurkan program BPNT.
“Pada saat itu saat verivali, desa sudah mengusulkan update-an calon-calon penerima BPNT. Data diambil dari database yang sudah diinput dari Kemensos. Ada juga penambahan yang baru. Database terdiri dari masyarakat yang menerima dan tidak menerima,” kata Agus, Senin (5/11/2018).
Yang diverivali adalah warga yang menerima BPNT dan penerima manfaat Program Keluarga Harapan (PKH).
“Yang tidak menerima, diusulkan masuk ke data waitinglist. Kemudian bisa sebagai pengganti apabila ada penerima BPNT dan PKH berstatus sudah tidak menjadi keluarga penerima manfaat,” lanjut Agus.
Kenyataan di lapangan data muncul saat BPNT digulirkan merupakan yang lama. Kepala desa sebagai otoritas bisa mengganti warga penerima, hanya saja butuh waktu selama tiga bulan.
“Kuota (penerima BPNT) perdesa beda-beda. Kuotanya disiapkan dari Kemensos langsung. Kita tidak bisa merubah,” ucap Agus.
Memang ada kesempatan warga masuk data base dengan cara kepala desa mengusulkan sebagai waiting list. “Yang punya kewenangan itu desa untuk mengganti para KPM yang sudah tidak lagi menerima,” kata Agus.
Koordinator Tenaga Kesejateraan Sosial (Korteks) Kabupaten Purwakarta Aam Syamsiah mengatakan, terkait data lama yang dipakai pihaknya memang sedikit menyayangkan. Program BPNT di Purwakarta terkesan dipaksakan.
“Kita melaksanakan verivali pada Juli Ramadan kemarin. Dari hasil verivali sudah ketahuan data calon-calon penerima terupdate. Pada kenyataannya, turun edaran empat menteri bahwa untuk Kabupaten Purwakarta, BPNT harus launching dan harus sudah berjalab mulai Oktober 2018. Maka data otomatis terkirim yg lama. Kita terakhir pengimiran data 20 September 2018,” ucap Aam.
Edaran empat menteri terdiri dari Menteri Sosial (Mensos), Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendesa-PDTT), Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Dan Menteri Pertanian (Mentan).
“Untuk perosalan menggantikan data warga penerima manfaat yang sudah meninggal atau sudau tidak lagi menjadi penerima manfaat sudah kita verivali diambil dari data waitinglist. Namun saat ini masih data lama yang 2011,” ungkap Aam.
Mayoritas kepala desa di Purwakarta sudah menyatakan keberatan terkait persoalan ini.
Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan Purwakarta Ricky Samsyul Fauzi menerangkan, Perdirjen Penanagan Fakir Miskin No6 tahun 2018 tentang Petunjuk Teknis Penyaluran BPNT bisa menjadi dasar acuan kepala desa sebagai otoritas yang berwenang.
“Kepala desa dan lurah bisa mengusulkan penggantian KPM hasil musyawarah dengan melihat beberapa pertimbangan. Warga tidak ditemukan, meninggal dunia, sudah mampu, memiliki kepesertaan ganda dan warga yang menolak bantuan. Waktu pengususlan penggantian pada Desember 2018 mendatang,” jelas Ricky.(dik)