Bawaslu Purwakarta Putuskan Hasil Sidang Sengketa Pemilu Senin Pekan Depan

Foto : Proses sidang sengketa pemilihan umum (pemilu) legislatif di Purwakarta.

PURWAKARTA, headlinejabar.com

Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Purwakarta akan segera memutuskan hasil sidang sengketa pemilihan umum (pemilu) pada Senin (5/11/2018).

Pada Kamis (1/11/2018) agenda sidang sengketa pemilu pencoretan calon anggota legislatif (caleg) Partai Berkarya sudah memasuki tahapan penyampaian kesimpulan dari masing-masing pemohon dan termohon (Berkarya dan KPU).

Kemudian Jumat (2/11/2018) besok, agenda sidang sengketa pemilu pencoretan calon anggota legislatif (caleg) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) juga sama tahapan penyampaian kesimpulan dari masing-masing pemohon dan termohon (PKB dan KPU).

“Kami menampung hak masing-masing pemohon dan termohon. Bawaslu akan melihat bukti-bukti sebagai dasar acuan putusan nanti,” kata Ketua Bawaslu Purwakarta Ujang Abidin, Kamis (1/11/2018).

Baca Juga  Deddi Mizwar: Pilkada Tidak Penting Jika NKRI Tercerai Berai

Sengketa bermula saat dua caleg dari masing-masing partai (Berkarya dan PKB), tidak mencantumkan riwayat pernah dipidana dalam daftar riwayat hidup. Dua caleg disinyalir mencantumkan surat keterangan catatan kepolisian (SKCK) warga yang belum terkena pidana.

Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No20 tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota dan DPD.

Bagian Ketiga Persyaratan Bakal Calon
Pasal 7 ayat (1) huruf g berbunyi, bahwa caleg tidak pernah sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Baca Juga  FSPMI Purwakarta Deklarasi Dukung Penuh Pasangan No 1 ZeinJo, Abringkeun, Jadikeun

Kemudian ayat (4) PKPU tersebut menyatakan, persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf g dikecualikan bagi; a. mantan terpidana yang telah selesai menjalani masa pemidanaannya, dan secara kumulatif bersedia secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik serta mencantumkan dalam daftar riwayat hidup; dan

b. terpidana karena kealpaan ringan (culpa levis) atau terpidana karena alasan politik yang tidak menjalani piadana dalam penjara dan secara terbuka dan jujur mengumumkan kepada publik.

“Artinya mantan terpidana bukan tidak boleh mencalonkan. Boleh saja. Karena ada pengecualian. Harus mencantumkan kepidanaannya dalam daftar riwayat hidup,” ungkap Ujang.

Sementara, kasus yang ada terbalik. Caleg terkait tak mencantumkan riwayat kepidanannya dalam syarat-syarat yang disampaikan ke KPU.

Baca Juga  Hasil Survey, Elektabilitas PDIP Masih Unggul di Pilkada Serentak Jabar

“Ada dua kemungkinan, bisa saja permohonan pemohon dikabulkan atau ditolak. Kita lihat nanti,” tutur Ujang.

Ditanya bagaimana tanggapan Bawaslu jika muncul ketidakpuasan dari kedua belah pihak baik pemohon dan termohon. Sebab, ada informasi pihak yang tidak puas bakal melapor ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

“Tidak masalah. Itu kan hak mereka jika ada ketidakpuasan. Karena Bawaslu memutuskan satu pihak dengan melihat kepada asas kebenaran dan keadilan. Bukan atas dasar puas tidak puas,” ucap Ujang.

Kalau dalam sidang sengketa ini permohonan pemohon dikabulkan, maka caleg yang dicoret dikembalikan lagi hak-haknya. “Putusannya nanti, Senin pekan depan,” tutup Ujang.(dik)