Mediasi Sengketa Pencoretan Caleg Buntu di Bawaslu Purwakarta

Foto : Ketua DPC PKB Kabupaten Purwakarta Neng Supartini

PURWAKARTA, headlinejabar.com

Mediasi sengketa proses Pemilu antara PKB, Partai Berkarya dengan KPU Purwakarta di Bawaslu Kabupaten Purwakarta terkait pencoretan dua orang caleg dari kedua partai tersebut menemui jalan buntu.

Ketua DPC PKB Kabupaten Purwakarta Neng Supartini membenarkan hal ini. Menurut dia proses mediasi ini menemui jalan buntu sehingga pihaknya mengajukan proses adjudikasi tersebut.

Baca Juga  Tidak Ada Koordinasi Jadwal Kampanye dan APK, KPU Kota Depok Blank

“Kita hargai keputusan Bawaslu Purwakarta, sehingga kita adakan sidang adjudikasi. Yah setidaknya 12 hari kerja setelah hari ini, kami pun persiapkan dulu bahannya selama 3 hari,” kata Neng di Kantor Bawaslu Kabupaten Purwakarta, Kamis (25/10/2018) kemarin.

Menurut Neng, dia menyayangkan kader terbaiknya hingga dilarang nyaleg. Padahal kadernya tersebut ingin berkarya dan menjadi penyambung aspirasi rakyat. Khususnya rakyat Purwakarta yang berada pada dapilnya.

Baca Juga  Jelang Muscab, DPC Hanura Purwakarta Bentuk Kepanitiaan

“Jika terus ditolak maka PKB akan melakukan gugatan ke DKPP. Karena baru saat ini saja caleg yang sudah masuk DCT dicoret, ini baru pertama kali terjadi. Sehingga mudah-mudahan ada jalan yang terbaik,” katanya.

Sementara, Ketua Bawaslu Purwakarta Ujang Abidin mengatakan proses mediasi penting dilakukan sebelum masuk ke tahapan adjudikasi.

“Walau pada akhirnya menemui jalan buntu. Tujuan dari mediasi ini dalam rangka memfasilitasi pemohon dalam hal ini Parpol dengan termohon dalam hal ini KPU Purwakarta,” kata Ujang Abidin.

Baca Juga  PKB Purwakarta Buka Pendaftaran Balon Kepala Daerah Usai Lebaran

Menurutnya, proses adjudikasi bisa dilakukan kalau proses mediasi menemui kebuntuan. “Jika tidak terjadi kesepakatan pada proses mediasi, maka bawaslu melanjutkan ke tahap adjudikasi,” katanya. (dik/eka)