Bawaslu Purwakarta Ingatkan KPU Tuntaskan Pencermatan Data Pemilih Ganda

Foto : Koordinator Divisi Pengawasan Bawaslu Purwakarta, Oyang Este Binos.

Ada Sekitar 5000 Data Pemilih Berpotensi Ganda

PURWAKARTA, headlinejabar.com

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Purwakarta mengingatkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) segera menuntaskan pencermatan data ganda pada Daftar Pemilih Tetap Hasil Pencermatan (DPTHP) yang akan berakhir awal November 2018.

“Harus segera dituntaskan,” kata Koordinator Divisi Pengawasan Bawaslu Purwakarta, Oyang Este Binos, Jumat (12/10/2018).

Menurutnya, ada sekitar 5000 data pemilih berpotensi ganda yang harus dicermati KPU. Data tersebut berasal dari rekomendasi Bawaslu Kabupaten Purwakarta serta turunan dari KPU-RI. Didalamnya memuat data kegandaan antar desa, kecamatan, kabupaten hingga provinsi dengan berbagai kategorinya.

Baca Juga  Anne Ratna Mustika Jadi Ketua Golkar Perempuan Pertama di Purwakarta

“Kalau yang kita rekom hanya data potensi ganda antar desa dan kecamatan,” ujar Binos.

Selain pencermatan terhadap data ganda, data lain yang perlu dicermati adalah masih adanya potensi data pemilih MS (Memenuhi Sayarat) dan TMS (Tidak Memenuhi Syarat). Misal pensiunan atau pemilih pemula belum masuk data pemilih atau sebaliknya orang meninggal masih masih ada namanya sebagai pemilih.

Baca Juga  ZeinJo dan Tritangtu Purwakarta Istimewa

“Ini yang harus dibersihkan,” tandasnya.

Diketahui, pasca penetapan DPT Purwakarta Agustus 2018 didapati potensi kegandaan sebanyak 1.036 pemilih dari total DPT 666.972 pemilih. Hasilnya 496 pemilih dicoret karena terbukti ganda, sisanya dilakukan perbaikan elemen data. DPT berkurang menjadi 666.476.

Bawaslu kemudian melakukan pencermatan lagi terhadap softfile DPT yang diperoleh. Hasilnya ditemukan lagi potensi kegandaan sebanyak 1.364. Dalam waktu bersamaan KPU RI juga menurunkan data kegandaan antar kabupaten dan Provinsi yang kalau dijumlah totalnya mencapai sekitar 5 ribuan.

Baca Juga  Nama Burhan dan Dedi Bising di Pertemuan Formata

Atas hal ini keluar perintah KPU RI untuk dilakukan pencermatan bersama melalui Gerakan Melindungi Hak Pilih (GMHP) tanggal 1-28 Oktober 2018.