Bawaslu Purwakarta: Banner Caleg di Angkutan Umum Baiknya Dicopot

Foto : Koordinator Divisi Pengawasan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Purwakarta Oyang ST Binos

Ancam Keselamatan Lalu Lintas

PURWAKARTA, headlinejabar.com

Koordinator Divisi Pengawasan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Purwakarta Oyang ST Binos mengatakan jika banner calon anggota legislatif (caleg) yang terpasang di kendaraan jasa angkutan umum, mengganggu keselamatan lalu lintas.

Atas alasan itu, pihaknya merekomendasikan Dinas Perhubungan (Dishub) dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Purwakarta segera melakukan pencopotan.

“Sopir tidak mengetahui keberadaan kendaraan di belakang. Terus kan ada aturannya kadar kegelapan kaca mobil saat mobil pakai kaca film. Nah soal banner itu menutup kaca belakang sehingga kendaraan di belakang tidak terlihat,” kata Oyang, Senin (8/10/2018).

Baca Juga  Perceraian di Purwakarta Meningkat

Sejauh ini tidak ada surat keputusan (sk) khusus dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat menyoal hal ini. Berbeda dengan zona-zona larangan pemasangan alat peraga kampanye (APK).

Terdapat Surat Keputusan (SK) KPU Kabupaten Purwakarta No75 tahun 2018 tentang zona larangan pemasangan APK di jalan protokol baik kabupaten maupun provinsi.

“Terkait APK berupa banner di kendaraan angkutan umum, ini melanggar PKPU nomor 33 tahun 2018 tentang kampanye, ada sejumlah aturan lain yang dilanggar, seperti SK Menteri Perhubungan tentang uji laik kendaraan dan peraturan lalulintas yang tercantum dalam UU Lalulintas 22 tahun 2009,” kata dia.

Baca Juga  Ada Anak Ditahan, KPAI Sidak Lapas Klas II B Purwakarta

Saat diuji kelaikan, kendaraan yang terpasang banner caleg dipastikan tidak akan lolos uji. Selain itu gambar yang menempel di unit angkutan publik itu, bukan merupakan alat peraga kampanye yang ditetapkan oleh KPU. Terdapat sejumlah unsur pelanggaran pada penggunaan banner caleg pada angkutan umum.

Oleh karena itu, pihaknya meminta baik kepada awak kendaraan maupun para pemilik angkutan umum di Purwakarta untuk segera mencopot gambar-gambar yang berhubungan dengan Pileg.

Baca Juga  Diduga Derita Asma Menahun, Warga Darangdan Akhiri Hidupnya

“Sebaiknya dicopot. Jika tidak segera dicopot, kita akan berkoordinasi dengan Dishub dan Polres Purwakarta khususnya Satlantas, untuk secara teknis melakukan penertiban kendaraan umum tersebut,” ujar dia.(dik)