Komisi III DPRD Purwakarta Segera Panggil Kontraktor Jembatan Cihambulu

Foto : Anggota Komisi III DPRD Purwakarta bidang Pembangunan Dadang Sudirman.

PURWAKARTA, headlinejabar.com

Komisi III DPRD Kabupaten Purwakarta segera memanggil kontraktor Jembatan Cihambulu dalam waktu dekat ini. Rencana pemanggilan pihak ketiga dikarenakan adanya kerusakan Jembatan Cihambulu. Diketahui, terjadi pergeseran tanah dan keretakan dari bahu kiri dan kanan jembatan masing-masing 50 meter.

Jembatan Cihambulu yang terletak di perbatasan Kabupaten Purwakarta dan Kabupaten Subang telah rampung dibangun oleh Pemerintah Kabupaten Purwakarta.

Anggota Komisi III DPRD Purwakarta bidang Pembangunan Dadang Sudirman mengatakan, secara kewajiban anggaran sudah diserap oleh pihak ketiga. Pihaknya mendapat laporan dari Dinas Pekerjaan Umum dan Bina Marga terkait adanya pergerakan tanah yang berdampak pada kondisi jembatan.

Baca Juga  Tujuh Pejabat Tinggi Pemkab Purwakarta Pensiun di 2021-2022

“Ada rencana kita akan memanggil pihak kontruksi bulan-bulan ini. Kita akan panggil juga pihak Bina Marga. Akan kita tanyakan mengapa hal ini bisa terjadi,” kata Dadang kepada headlinejabar.com, Kamis (4/10/2018).

Saat Komisi III melakukan sidak ke lokasi, posisi jembatan terdampak pergeseran tanah. Mengenai ini, DPRD sedang melakukan pengkajian dengan Dinas PU Bina Marga.

“Kemarin kita mendapat klarifikasi dari pihak Bina Marga bahwa jembatan sudah diserahterimakan dari pihak ketiga kepada pemda,” jelas Dadang.

Baca Juga  Soal Adipura, Kang Dedi: yang Penting Purwakarta Bersih

Jembatan Cihambulu sebelumnya dibangun sejak 2016 dengan banderolan biaya APBD sebesar Rp8,669 miliar. Jembatan tersebut mulanya ditarget memiliki usia 50 tahun lebih.

“Inikan hanya beberapa bulan saja sudah ada reaksi alam. Secara fisik kita sudah melihat dan sidak ke lokasi. Memang fisik jembatan layaknya jembatan. Namun ada hal lain yang perlu ditelusuri,” beber dia.

Adapun saat ini, ada kesanggupan dari pihak ketiga melakukan perbaikan yang diperlukan sesuai anjuran dari lembaga pengawas jasa jalan dan jembatan. “Nah kita belum menerima laporan dari lembaga pengawas,” kata Dadang.

Yang jelas saat ini, pihak ketiga bersedia melakukan perbaikan jembatan. Kemarin pihak Komisi III sudah mengecek secara langsung kondisi jembatan.

Baca Juga  Pemkab Purwakarta Gelar Lomba Kebersihan RT RW Tiap Desa Berhadiah Rp100 Juta

“Kalau secara kasat mata dan wujud fisik memang baik. Tapi kita tidak bisa hanya melihat secara fisik. Harus melihat secara teknik,” papar dia.

Dewan mensinyalir ada kelemahan-kelemahan pada saat pengerjaan sehingga usia jembatan hanya berusia hitungan bulan. “Jembatan kan minimal berusia 50 tahun lebih,” terang Dadang.

Evaluasi perlu dilakukan mengingat biaya yang dikeluarkan oleh pemda tidak sedikit. “Kita akan melakukan evaluasi secara menyeluruh. Akan kita lakukan rapat kerja dengan semua pihak,” tutup dia.(dik)