UPTD SKB Purwakarta : Belum Bisa Menyerap Anggaran Pendidikan

Foto: Muhamad Maman Somantri, Staff TU Satuan Pendidikan Non Formal UPTD SKB

PURWAKARTA, headlinejabar.com

Satuan Pendidikan Non Formal Sejenis UPTD Sanggar Kegiatan Belajar Kabupaten Purwakarta tengah mempersiapkan proses alih fungsi SKB menuju satuan pendidikan. Pasalnya, saat ini SKB belum bisa menyerap anggaran dikarenakan statusnya bukan satuan pendidikan.

“sampai sekarang kita masih alih fungsi SKB menuju satuan pendidikan. 2 tahun ini kita belum bisa menyerap anggaran karena proses alih fungsi,” terang Muhamad Maman Somantri, Staff TU Satuan Pendidikan Non Formal Sejenis UPTD SKB.

Baca Juga  Sambut Mahasiswa Baru Universitas Islam Dr KHEZ Muttaqien Purwakarta Gelar Sidang Senat Terbuka

Dia juga mengatakan, selain tidak bisa menyerap anggaran, sebelum menjadi satuan pendidikan pihak SKB juga tidak bisa menggelar ujian dikarenakan statusnya belum terakreditasi.

“UPTD SKB belum bisa melaksanakam ujian karena belum terakteditasi, dan masih proses untuk jadi satuan pendidikan,” tukasnya.

Dijelaskannya, untuk kewenangan SKB menjadi satuan pendidikan merupakan kewenangan Bupati.

Baca Juga  Disdik Purwakarta Wujudkan Generasi Cerdas Keuangan Melalui Cha-Ching Curriculum

“Dari Informasi sudah ada Perbupnya. untuk rinciannya kurang begitu faham, masih menunggu. setelah izin perbup baru ke akreditasi dan prosesnya lumayan lama,” tandas ia.

Selanjutnya ia mengatakan, untuk pelaksanaan ujian akan digabung dengan pusat kegiatan belajar masyarakat (PKBM) Binas Asih yang berada di kecamatan Cibatu.

” Di Purwakarta hanya 3 PKBM yang dapat melaksanakan ujian, diantaranya PKBM Pelita Kecamatan Purwakarta, PKBM Bina Warga Kecamatan Tegalwaru dan PKBM Bina Asih Kecamatan Cibatu,” jelasnya. (lan/eka)

Baca Juga  Belasan Pemuda Putus Sekolah BBC Purwakarta Ikuti Pelatihan Wirausaha Percetakan