SPBU Mobil di Purwakarta Dinyatakan Belum Berizin
Foto : SPBU Mobil di bilangan Jalan Kopi Babakancikao Purwakarta.
PURWAKARTA, headlinejabar.com
Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Purwakarta mengonfirmasikan Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Mobil yang ada belum berizin.
PLt Kepala DPMPTSP Purwakarta Tri Hartono mengatakan sampai saat ini pihak ExxonMobil (perusahaan utama) belum mengurus izin kerja sama dengan binaannya. Dalam hal ini SPBU Mobil, sebagai anak perusahaan.
“SPBU Mobil jika dilihat sejenis dengan UMKM. Nah perizinan UMKM ini yang belum diurus. Mana dasarnya. Dasar kerja sama antara ExxonMobil dengan SPBU Mobil. Jangan sampai nanti jadi permasalahan di lapangan berkenaan dengan pemasaran BBM. Semisal terjadi benturan dengan pengecer BBM yang lain,” kata Tri, Selasa (2/10/2018).
Pengecer BBM sendiri ada banyak mulai penjual BBM 2 tak dan pertamini baik milik warga maupun Pertamina. Diketahui SPBU Mobil yang merupakan anak perusahaan dari ExxonMobil ini sudah berdiri 5 stasiun di Purwakarta. Jenis BBM yang dijual ExxonMobil adalah bahan bakar beroktan 92 atau setara Pertamax yang dijual di SPBU Pertamina.
“Saya belum pernah mengeluarkan perizinan UMKM penjual BBM yang bersumber dari SPBU Mobil,” tegas Tri.(dik)