Setnov Mau jual Rumah, Ganti Rugi ke KPK

Foto: Setnov Mau jual Rumah, Ganti Rugi ke KPK

JAKARTA, headlinejabar.com

Setya Novanto terpidana kasus korupsi proyek pengadaan Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP) berencana akan menjual aset berupa rumah untuk membayar uang pengganti dalam perkara tersebut (14/09).

Mantan Ketua Umum DPP Partai Golkar itu mengatakan, akan berusaha semaksimal mungkin untuk melunasi kekurangan uang pengganti terkait kasus yang menjeratnya.

Baca Juga  Ekonomi Digital Harus Bermanfaat Bagi Rakyat

“Benar, pokoknya kita berusaha maksimal mungkin bisa bantu KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi),” ujar Setnov di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Belum dapat diketahui jumlah rumah yang akan dijual oleh Setnov. Dia juga enggan menyebutkan, alamat rumah-rumah tersebut.

Saat dicecar pertanyaan wartawan apakah kisaran harga rumah dapat menutup jumlah kekurangan uang pengganti yang berkisar Rp100 miliar, Setnov enggan menjawab dan memilih langsung masuk ruang persidangan.

Baca Juga  Pemerintah Tetapkan Ambang Batas Pencalonan Presiden

Mantan Ketua DPR itu hari ini bersaksi di sidang lanjutan kasus korupsi proyek pengadaan e-KTP untuk terdakwa Irvanto Hendra Pambudi Cahyo. Irvanto merupakan keponakan Setnov yang sempat memimpin PT Murakabi Sejahtera.

Diketahui,Setnov divonis 15 tahun penjara denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan karena terbukti korupsi proyek e-KTP. Dia juga diwajibkam membayar uang pengganti 7,3 juta dolar Amerika Serikat (AS).

Baca Juga  Kereta Cepat Jakarta Bandung Aman Digunakan

Setnov sendiri bebrapa waktu lalu sudah mencicil uang pengganti sebanyak Rp5 miliar dan 100.000 dolar AS. Terakhir Setnov membayar Rp1,1 miliar pada Kamis (13/9/2018). Jadi, dari total hukuman 7,3 juta dolar AS, Setnov baru membayar sekitar Rp7,6 miliar. (yus/eka)