KPK Kembali Periksa Dirut Pertamina Nicke Widyawati

Foto : Gedung KPK.

JAKARTA, headlinejabar.com

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil Dirut Pertamina Nicke Widyawati. Nicke diperiksa sebagai saksi untuk kasus dugaan suap proyek pembangunan PLTU Riau-1.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah menjelaskan, pemeriksaan Nicke merupakan pemanggilan kedua setelah mangkir dari pemeriksaan sebelumnya.

Febri menjelaskan, Nicke diperiksa sebagai saksi untuk dua orang tersangka yakni Eni Maulani Saragih dan Idrus Marham mantan Menteri Sosial.

Baca Juga  Pencurian Terjadi di Bank Swasta Subang Pagi Tadi

“Hari ini direncanakan penjadwalan ulang untuk mantan Direktur Pengadaan Strategis 1, Nicke Widyawati,” ujar Febri kepada wartawan, Kamis (13/9/2018).

Tak hanya itu, penyidik juga memanggil pengusaha Samin Tan sebagai saksi untuk kedua terdangka PLTU Riau-1 ini.

“Keterangan kedua saksi tersebut dibutuhkan dalam penyidikan yang sedang berjalan,” imbuhnya.

Nicke pernah dipanggil pada Senin (3/9/2018). Namun, saat itu dia tak bisa memenuhi panggilan karena ada kegiatan lain. Sedangkan Samin Tan pada Jumat (7/9/2018) juga tak bisa memenuhi panggilan penyidik.

Baca Juga  Polres Karawang Waspadai Pilkades Dijadikan Ajang Judi

KPK menetapkan tiga tersangka. Mereka adalah Eni Maulani Saragih, Idrus Marham dan pemegang saham Blackgold Natural Resources Johannes Budisutrisno Kotjo.

Eni diduga bersama-sama Idrus menerima hadiah atau janji dari Kotjo. Eni diduga menerima uang sebesar Rp6,25 miliar dari Kotjo secara bertahap. Uang itu adalah jatah Eni untuk memuluskan perusahaan Kotjo menggarap proyek senilai 900 juta dolar Amerika Serikat.(yus/dik)

Baca Juga  Mantan Sekwan Purwakarta Syachrul Divonis 15 Bulan Penjara