Seleksi JPT Pratama di Purwakarta Tunggu Izin Tertulis Kemendagri

Foto : Kepala BKPSDM Purwakarta Ruslan Subanda diskusi dengan staf.

PURWAKARTA, headlinejabar.com

Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Purwakarta masih menungu izin tertulis dari Kemeterian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait legal standing pelaksanaan seleksi jabatan pimpinan tinggi (JPT) pratama.

Kepala BKPSDM Purwakarta Ruslan Subanda mengatakan, belum keluarnya izin tertulis dari kementerian dikarenakan adanya kepentingan hajat demokrasi pilkada. Adanya Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2018 tentang Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, dan Partisipasi Masyarakat dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum juga jadi bahan pandangan terendiri.

Baca Juga  Pemuda di Purwakarta Gelar Rakor

“6 bulan sebelum atau sesudah pilkada pemerintah daerah tidak boleh mengeluarkan kebijakan sentral semisal mutasi dan seleksi di wilayah jabatan tinggi,” kata Ruslan di kantornya, Kamis (16/8/2018).

Selama 2018, dari total 34 OPD 13 di antaranya ditinggal pensiun oleh pejabat eselon II. 13 eselon II pensiun terdiri dari kepala dinas, sekretaris daerah dan asisten daerah. Meski begitu roda pemerinrahan di Purwakarta tetap berjalan baik meski ada banyak Plt diisi oleh pejabat eselon II.

“Nah nanti 20 September kan pelantikan bupati wakil bupati terpilih. Kita tinggal menunggu izin tertulis kementerian saja,” beber Ruslan.

Baca Juga  BPBD Purwakarta Peringati Bulan Pengurangan Risiko Bencana, Bangun Generasi Siaga Bencana

Seleksi JPT Pratama Purwakarta tahun ini akan digelar terbuka secara nasional. Biasanya izin kementerian tidak selama saat ini.

“Pertimbangannya mungkin karena adanya transisi kepemimpiman di Purwakarta. Izin biasanya cepat. Dan mungkin untuk menghindari hal-hal yang berbau politis,” terang dia.

Ruslan mengklarifikasi terkait rumor adanya nama-nama titipan. Baik itu sekda maupun kepala dinas, jabatan ini tetap dilelang secara terbuka dan selektif.

“Kami pastikan semua itu HOAX.
Karena prosesnya belum ada. Tidak bisa dibenarkan. Seleksinya belum dibuka, dan yang lebih tahu tentang hal ihwal JPT Pratama ini kan hanya kami di BKPSDM. Hanya pejabat yang memenuhi syarat yang bisa lolos seleksi,” terang Ruslan.

Baca Juga  Desy Ratnasari Bantu Korban Bencana Alam Sukabumi

Terakhir, mekanisme termasuk kriteria calon pejabat eselon II diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (PNS).

“Ya, dan seleksi melibatkan tim asesor, akademisi, lembaga pemerintahan lebih tinggi termasuk pihak perguruan tinggi yang kompatibel,” tutup dia.(dik)