Komisi D Tuding Pemkot Depok Abaikan Permendikbud No14/2018

Foto : Komisi D Tuding Pemkot Depok Abaikan Permendikbud No14/2018

DEPOK, headlinejabar.com

Ketua Komisi D DPRD Kota Depok Prada Mulyoyunanda,S.Sos menuding Kacaunya Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) setiap tahunnya di karenakan minimnya sarana dan prasarana penunjang hal tersebut di ungkapkan karena banyaknya keresahan dari masyarakat yang merasa di rugikan akibat anaknya tidak dapat di terima di sekolah negeri.

Baca Juga  Syaiful Huda: Penerapan Kurikulum Merdeka Tidak Wajib

“Terkait PPDB yang setiap tahun bermasalah karena terbitnya Permendibud no 14 tahun 2018 yang menimbulkan polemik ,Sebab permendibud tersebut bisa dterapkan dan djalankan apabila suatu daerah Kabupaten Kota atau provinisi seimbang dalam hal mmbangun infrasturktur Fisik bangunan sekolah dan Non Fisik terutana tenaga pendidiknya,” katanya, Jumat lalu.

Untuk itu pihaknya berharap agar pemerintah dapat segera membangun sarana dan prasarana agar apa yang sudah di tetapkan oleh pemerintah dapat berjalan sesuai dengan aturan.

Baca Juga  Disdik Purwakarta Maksimalkan Pelayanan Bus Sekolah

“Dalam hal ini Disrumkim,Bappeda yang paling bertanggung jawab dalam penyedian sarana tersebut. Dalam hal non sarana yaitu  BKSDM sebagau badan yabg menyediakan guru-guru untuk di sekolah-sekolah tersebut dan dinas pendidikan yanh bertanggun jawab dalam suatu sistem pendidikannya,” tegasnya.

Tidak hanya fisik saja yang menjadi sorotan ketua komisi D,dirinya berharap agar pemerintah juga memperhatikan masyarakat yang tidak mampu agar dapat di prioritaskan.

Baca Juga  Festival Film Purwakarta Kembali Digelar

“Seharusnya pemegang SKTM tidak masalah disini justru masalahnya banyak warga pemegang SKTM yang tidak di terima karena jumlah sekolah yang terbatas,” tutupnya.

REPORTER : YOPI SETYABUDI
EDITOR : DICKY ZULKIFLY