Panwaslu Depok Tak Lanjuti Kasus Pengrusakan APK Hasanah
Foto : Ketua Panwaslu Kota Depok Dede Selamet Permana.
DEPOK, headlinejabar.com
Ketua Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kota Depok Dede Selamet Permana menjelaskan, proses pelaporan terkait dengan pengrusakan alat peraga kampanye (APK) salah satu pasangan calon tidak dapat dilanjutkan.
Ini dikarenakan pihak pelapor tidak melengkapi syarat-syarat formil. “Ya kita sudah mendapatkan laporan terkait pengrusakan alat peraga dari pasangan calon Pilgub Jabar, Hasanah. Namun proses tersebut tidak kita lanjuti karena pelapor tidak melengkapi syarat-syarat formil. Contohnya terlapornya siapa mereka tidak sebutkan,” kata Dede, Selasa (24/4/2018).
Seharusnya pelapor proaktif dengan datang dan melengkapi syarat-syarat yang dibutuhkan. Ini penting untuk bisa dilanjutkan ke proses sidang perkara pemilu.
“Kami sudah menunggu mereka, tapi tidak kembali lagi untuk melengkapi syarat-syarat. Jadi kami juga sulit untuk menentukan tersangkanya, karena kami juga sudah koordinasi dengan pihak kejaksaan dan kepolisian karena tidak ada saksi itu yang membuat kami kesulitan,” katanya.
Sementara itu Sekretaris PDI Perjuangan Kota Depok Toto Towel mengatakan bahwa dirinya sampai dengan saat ini masih menunggu surat pemanggilan dari pihak Panwaslu terkait dengan pelaporan dari tim Hasanah.
“Sampai saat ini saja tidak ada surat masuk lalu bagaimana proses tidak dilanjutkan,” jelasnya.
Terkait dengan tidak dilengkapinya syarat-syarat formil, dirinya kembali mempertanyakan pihak Panwaslu. Menurutnya, itu sudah menjadi tugas dari Panwaslu untuk mencari pelakunya.
“Kita melaporkan itu jelas TKP-nya dimana, kuasa hukum kita juga jelas ada SK-nya. Sekarang kalau ditanya siapa yang melakukan, mana kita tahu. Kalau tahu gak perlu kita laporkan ke Panwaslu, kita punya massa,” tegasnya.
REPORTER : YOPI SETYABUDI
EDITOR : DICKY ZULKIFLY