Kemana BK dalam Polemik “Duo” Golkar?

Ist. Bendera Partai Golkar

PURWAKARTA, HeadlineJabar.com Setelah lama tak terangkat ke wajah publik, polemik dua kader Partai Golkar Kabupaten Purwakarta antara Dian Kencana dan Mesakh Supriadi kembali memanas.

Kasus dugaan maladministrasi itu, kembali disinggung karena berstatus bias tanpa kejelasan hukum. Pandangan publik mulai mengarah kepada para petinggi di DPRD Purwakarta.

Sape’i salah satu kader Golkar Purwakarta menyayangkan sikap Badan Kehormatan (BK) DPRD Purwakarta sampai saat ini belum memproses terhadap aduan dari kader partai.

Baca Juga  Niat Jadikan Kota Purwakarta Sebagai Basis Golkar Terbesar di Jawa Barat

Dalam hal ini tindak lanjut dari kasus Mesakh Supriyadi selaku anggota partai sekaligus anggota DPRD Purwakarta Fraksi Golkar dikuatkan melakukan pelanggaran.

“Padahal surat tersebut dikirim ke BK sudah lama sekitar tanggal 6 Desember 2014,” jelas Sape’i yang menjabat selaku Wakil Bendahara DPD Partai Golkar Purwakarta.

Tapi sampai saat ini BK belum memproses surat aduan tersebut. Padahal, KPU Pusat sudah menetapkan kasus tersebut sebagai bukti pelanggaran.

Baca Juga  Paripurna DPRD Depok, Fraksi Lucuti Masalah Penolakan Pasien Sampai Masalah PAD

“Bahwa anggota dewan tersebut telah melakukan pelanggaran. Bahkan saat ini sedang diproses tindak pidananya di Polda Jabar. Mestinya BK segera merespon aduan tersebut dan jangan dibiarkan berlarut-larut,” tandas Sape’i.

Oleh karena yang melakukan pelanggaran tersebut adalah anggota DPRD, maka kewenangan BK untuk memprosesnya.

“Apalagi sudah ada aduan dari warga yang sekaligus juga anggota partai, dengan bukti-bukti yang juga sudah dukirim ke BK DPRD Purwakarta,” pungkasnya.(dzi)

Baca Juga  KPU Depok Ajak Stakholder Pahami Cara Penyusunan Dapil