Hakim PTUN Tolak Gugatan Partai Idaman

Foto : Ketua Umum Partai Idaman Rhoma Irama usai mendengar penolaka gugatan partainya oleh majelis hakim PTUN.

JAKARTA, headlinejabar.com

Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta memutuskan menolak gugatan Partai Islam Damai Aman (Idaman) terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Penolakan gugatan didengar langsung oleh Ketua Umum Partai Idaman Rhoma Irama, Sekjen Ramdhan dan Tim Kuasa Hukum Alamsyah.

Menurut hakim, materi gugatan dan berkas bukti-bukti diajukan tetap tidak memenuhi syarat supaya KPU meloloskan mereka menjadi peserta pemilu 2019.

Baca Juga  Bawaslu Purwakarta Nilai Petugas Sorlip Susu Tak Gubris SOP

“Gugatan penggugat tidak terbukti dan beralasan hukum, maka gugatan hukum ditolak. Mengadili, menyatakan eksepsi tidak diterima dalam pokok sengketa. Menolak gugatan dalam hukum, menghukum penggugat bayar ke PTUN Rp985 ribu,” ujar Hakim Arief Pratomo saat membacakan amar putusan di PTUN Jakarta, Senin (10/4/2018).

Menurut Majelis Hakim, Partai Idaman tidak menguraikan secara lengkap gugatannya. Maka dari itu, gugatan Partai Idaman dianggap tidak jelas. 

Baca Juga  Positif Nyabup, Sekda Purwakarta Pamitan ke Dinas

“Maka sangat berdasar pengadilan mengesampingkan gugatan penggugat,” ujar Kata Hakim Arief.

Diketahui,bahwa beberapa waktu lalu Ketua Umum Partai Idaman Rhoma Irama menyatakan mereka menggugat KPU karena tidak meloloskan partai itu sebagai salah satu peserta pemilu.

Rhoma menyatakan akan tetap membuat koalisi permanen buat mendukung pelaksanaan pemilihan legislatif dan pemilihan presiden pada 2019. Sikap ini, menurut dia, menunjukkan Partai Idaman adalah partai yang dapat mewujudkan keamanan dan kedamaian

Baca Juga  GMMP : Formasi AKD DPRD Purwakarta Abaikan Aturan

Rhoma akan melakukan kordinasi dengan sejumlah partai lain yang untuk konsolidasi partai.”Setelah ini kita akan lakukan komunikasi dan akan membentuk koalisi permanen dengan partai yang sejalan dengan kami,” tutup dia.

REPORTER : YUSUF STEFANUS
EDITOR : DICKY ZULKIFLY