Kejari Kota Depok Buru Buronan Kasus RTLH

Foto : ist.

DEPOK, headlinejabar.com

Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Depok akhirnya menetapkan ATH, sebagai daftar pencarian orang (DPO). ATH buron semenjak dijerat kasus penyelewengan dana Rumah Tidak Layak Huni (RTLH).

ATH tidak pernah memenuhi panggilan Kejari, sebanyak tiga kali. Kasus penyelewengan dana RTLH di wilayah Kelurahan Sukamaju Kecamatan Cilodong, kejaksaan telah menetapkan 3 tersangka, 2 di antaranya sudah ditahan dan yang 1 lagi melarikan diri alias buron.

Baca Juga  Tukang Bakso di Karawang Tertangkap Jual Sabu

”Kejaksaan Negeri Depok, telah menetapkan ATH sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO),untuk itu kami telah berkoordinasi dengan pihak terkait untuk melakukan pengejaran dan penangkapan kepada DPO tersebut” ujar Kasi Pidsus, Daniel de Rozari, Jumat (6/4/2018).

Adapun dua tersangka yang telah ditahan yakni AH dan TJ dimana kedua oknum tersebut sebagai Ketua dan Sekretaris LPM Kelurahan Sukamaju Kecamatan Cilodong. Dalam kasus ini negara telah dirugikan sekitar Rp 400 juta lebih, sementara ATH di tetapkan sebagai DPO kedua tersangka saat ini mendekam rutan cilodong Depok, Jawa Barat.

Baca Juga  Dua Pemuda di Karawang Jadi Bandar Togel, Sempat Raup Cuan sampai Ditangkap Kepolisian

REPORTER : YOPI SETYABUDI
EDITOR : DICKY ZULKIFLY