Pengedar Narkoba Transaksi Sambil Asuh Anak

Foto : Pelaku pengedar narkoba di Purwakarta ditangkap. Pelaku bertransaksi sambil mengasuh anak.

PURWAKARTA, headlinejabar.com

Satres Narkoba Polres Purwakarta, sempat dikelabui seorang tersangka saat akan bertransaksi narkotika jenis sabu di Jalan Raya Bungursari Purwakarta tepatnya di samping SPBU di wilayah tersebut.

Tersangka mengelabui petugas dengan bertransaksi barang haram sambil mengasuh anak. Tersangka berinisial ES alias Beke (37) warga Kampung Poponcol Desa Dawuan Tengah Kecamatan Cikampek Kabupaten Karawang.

Baca Juga  50 Kg Ganja Dimusnahkan

“Dari tangan tersangka polisi mengamankan sejumlah barang bukti (BB) satu bungkus plastik klip bening diduga berisi narkotika jenis sabu di dalam bungkus rokok dan satu buah handphone,” ujar Kasat Narkoba Polres Purwakarta AKP Heri Nurcahyo, Kamis (29/3/2018).

Dijelaskan, pada hari Sabtu (24/3/2018) kemarin sekira pukul 22.30 Wib Satres Narkoba menerima informasi dari masyarakat bahwa diduga ada seseorang yang bertransaksi narkotika jenis shabu dengan menyebutkan ciri-ciri terduga.

Baca Juga  Sendiri di Rumah, Wanita Ini Jadi Korban Kekerasan dan Peramokan di Bekasi

“Setelah anggota kami melakukan penyalidikan ke alamat yang diberikan masyarakat tersebut sekira pukul 23.30 WIB melihat seseorang dengan ciri-ciri yang diinformasikan, kemudian dilakukan pemeriksaan indentitas serta dilakukan penggeledahan,” jelas AKP Heri Nurcahyo.

Dari hasil penggeledahan ditemukan 1 satu bungkus plastik klip bening diduga berisi narkotika jenis sabu di dalam bungkus rokok.

“Disimpan di dalam saku depan sebelah kiri jaket yang di kenakan oleh tersangka ES Als BEKE,” ungkap Heri.

Baca Juga  Tertipu Rp405 Juta Penyanyi Religi Lapor Polresta Depok

lebih lanjut, menurut pengakuan tersangka bahwa barang bukti tersebut di beli dari Sdr. A ( DPO ) dengan harga Rp.400.000,- (empat ratus ribu rupiah).

“Kini tersangka beserta BB diamankan di kantor Sat Res Narkoba Polres Purwakarta guna kepentingan penyidikan lebih lanjut,” kata AKP Heri.

Sementara tersangka ES alias Beke dijerat Pasal 114 ayat 1 Jo pasal 112 ayat 1 undang undang no 35 tahun 2009 tentang Narkotika.(DR)

EDITOR : DICKY ZULKIFLY