Selesai Dibangun, Rusunawa Poponcol Belum Dihuni

Foto : Rusunawa Poponcol Belum Dihuni semenjak selesai dibangun pertengahan 2015 lalu

PURWAKARTA, headlinejabar.com
Rumah Susun Sederhana Sewa (Rusunawa) Poponcol di Kelurahan Cisereuh Kota Purwakarta selesai dibangun pertengahan 2015 lalu. Sampai saat ini rumah susun yang dibangun memakan anggaran Rp28 miliar dari APBN tersebut belum dihuni.

Kepala Dinas Cipta Karya Kabupaten Purwakarta Entis Sutisna membenarkan jika Rusunawa tersebut masih kosong dan belum difungsikan. Alasanya belum ada regulasi sebagai landasan hukumnya. Rusunawa Poponcol dibangun khusus untuk ditempati masyarakat kurang mampu.

Baca Juga  Bupati Purwakarta Dorong Optimalisasi Penyelenggaraan Keterbukaan Informasi Publik

“Untuk pembangunan sudah selesai, termasuk air dan listriknya, semua sudah selesai dipasang. Kenapa kosong? karena belum ada peraturan bupati (Perbup), yang nantinya didorong pada peraturan daerah sebagai regulasinya,” ujar Entis.

Entis menyebut rusunawa tersebut merupakan bantuan dari pemerintah pusat melalui Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat. Rusunawa yang dibangun di lahan seluas 5 hektare itu memiliki 198 kamar tipe 21.

Untuk teknis penyewaannya, akan diusulkan biaya sewanya sekitar Rp200 ribu per bulan. Tetapi, biaya sewa ini akan dirumuskan lebih lanjut. Sebab, pemerintah tak ingin membebani masyarakat. “Karena, yang akan menyewa rumah susun itu merupakan keluarga miskin,” ujarnya. 

Baca Juga  Tekan Produksi Sampah, DLH Purwakarta Optimalkan Bank Sampah

Sementara itu, Bupati Purwakarta Dedi Mulyadi mengakui, kalau sampai saat ini pihaknya belum membuat regulasi soal penhunian rusunawa tersebut. Alasannya, kontraktor yang membangun rusunawa tersebut belum serahterimakan ke pemkab.

“Jadi, status rusunawa itu masih di bawah pengawasan kontraktor yang ditunjuk pemerintah pusat, dalam hal ini Kemen PU dan Perumahan Rakyat. Karena belum di serahterimakan ke kita jadi belum ada regulasi. Kalau sudah di serahterimakan maka kenapa tidak kita segera keluarkan regulasinya,” jelas dia.

Baca Juga  Dedi Mulyadi Tawarkan Solusi Revitalisasi TPI di Indramayu

Lebih jauh dia menjelaskan, keberadaan Rusunawa itu akan diprioritaskan bagi masyarakat yang tinggal di sepanjang rel kereta api serta yang memakai lahan negara. Jadi, mereka akan direlokasi ke Rusunawa tersebut.

Terkait urusan sewa, tambah dia, bisa dibahas lagi. Yang terpenting, menurutnya, syarat utama mereka yang bisa menempati Rusunawa itu harus mau membayar listrik dan air serta merawat aset pemerintah tersebut.(jem)