MUI Tak Persoalkan Hukum Pancung di Aceh

Foto : Sekjen MUI Anwar Abbas.

JAKARTA, headlinejabar.com

Penerapan hukum pancung di Aceh bagi pelaku kejahatan seperti pembunuhan, menuai pro dan kontra di kalangan masyarakat dan juga lembaga terkait.

Majelis Ulama Indonesia (MUI) sebagai lembaga Islam terbesar di Indonesia, tidak mempermasalahkan hal itu. Dalam hal ini, hukum pancung masih menjunjung tinggi hukum yang berkeadilan.

Baca Juga  IT Dibuat Untuk Mencapai Keberhasilan yang Lebih Baik

Sebelumnya Pemerintah Aceh melalui Dinas Syariat Islam mengeluarkan wacana akan penerapan hukum pancung.

Penerapan hukum pancung ini bertujuan untuk menekan angka kriminalitas yang terjadi di Aceh. Namun, sampai saat ini hukum pancung masih dalam kajian dan juga penelitian lebih lanjut di Dinas Syariat Islam Aceh.

“MUI menjunjung tinggi penegakan hukum yang berkeadilan. Jadi kalau orang dibunuh maka yang bunuh akan dibunuh, karena itu yang adil, orang kalau menghilangkan telinga orang lain, maka hukuman yang adil adalah dihilangkan pula telinganya, nah sekarang ada orang menghilangkan nyawa orang, berarti adilnya nyawanya juga dihilangkan,” kata Sekjen MUI Anwar Abbas, kemarin.

Baca Juga  Dana Pengampunan Pajak untuk Investasi Jangka Menengah Panjang

Sebelumnya, hukum pancung hanya berlaku di empat negara yaitu Arab Saudi, Qatar, Yaman dan Irak, sebagai hukuman bagi pelaku kejahatan besar.

REPORTER : YUSUF STEFANUS
EDITOR : DICKY ZULKIFLY