Kejari Purwakarta Periksa 23 Saksi Kasus Dugaan SPPD Fiktif

Foto : Kasipidsus Kejari Purwakarta, Edy M Samosir.

PURWAKARTA, headlinejabar.com

Sebanyak 23 saksi terkait pengembangan perkara dugaan Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif Tahun Anggaran 2016 di Sekretariat DPRD Purwakarta dipanggil Kejaksaan Negeri (Kejari) Purwakarta, Selasa (20/2/2018). Adapun saksi yang dihadirkan tersebut terdiri dari camat, kepala desa, Kepala UPTD Puskesmas, dan staf desa.

“Betul, hari ini kita memeriksa 23 dari 47 saksi untuk perkara perjalanan dinas dalam daerah,” kata Kasi Pidsus Kejari Purwakarta Edy M Samosir kepada sejumlah media.

Baca Juga  Eksekusi Lahan, PN Subang Terjunkan Petugas Gabungan di Patokbeusi Subang

Dijelaskannya, para saksi itu diperiksa karena pada SPPD fiktif tersebut tertera stempel dan tandatangan pegawai desa, kecamatan, dan puskesmas. “Dasar SPPD berstempel itu untuk kebutuhan mencairkan anggaran. Setelah kita teliti, banyak yang fiktif dan di-mark up,” ujarnya.

Edy menyebutkan, dasar sebuah SPPD itu fiktif setelah dicocokkan dengan Badan Musyawarah (Bamus) DPRD dan program kerja (proker). “Perjalanan dinas atau kunker itu adalah produk rapat di komisi dan Bamus. Kalau tidak ada resume dari mereka, kunker itu tidak pernah terwujud. Bagaimana bisa kegiatan tidak ada tetapi anggarannya muncul,” jelasnya. Seraya menjelaskan jika agenda pemeriksaan saksi tersebut awalnya sebanyak 47 saksi.

Baca Juga  Bos Pandawa Dituntut 14 Tahun Penjara

Meski banyak temuan, ia menyebutkan pihaknya tidak ingin tergesa-gesa dalam menangani perkara korupsi. “Perlu ketelitian dan kecermatan serta bersikap profesional mendudukkan penyelesaian perkara tersebut. Termasuk menentukan kerugian negara, kita harus mengonsultasikan dengan auditor BPKP dan Inspektorat,” tegasnya.

Ke depan, pihaknya juga akan memeriksa sejumlah perjalanan dinas luar kota dalam provinsi dan perjalanan dinas luar provinsi. “Ada temuan billing hotel yang diduga fiktif,” katanya.

Baca Juga  Satpol PP Purwakarta Berhasil Mengamankan 47.600 Batang Rokok Ilegal

Sebelumnya diketahui, Kejaksaan Negeri Purwakarta telah menetapkan dua tersangka baru dalam perkara dugaan korupsi anggaran kegiatan DPRD Purwakarta diantaranya ditetapkan dua orang tersangka yaitu inisial MR selaku PA dan HUS selaku PPTK.