BPOM Bekukan Izin Edar Albothyl Terkait Kandungan Policresulen

Foto : Ist

JAKARTA, headlinejabar.com

Beredar selebaran dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) yang ditujukan kepada PT Pharos Indonesia tertanggal 3 Januari 2018.

Belakangan ini selebaran itu tersebar secara luas hingga viral di berbagai platform media sosial. Surat tersebut berisi rekomendasi hasil rapat kajian aspek keamanan pasca pemasaran policresulen dalam bentuk sediaan cairan obat luar konsentrat 36 persen.

Policresulen diketahui terdapat dalam salah satu obat keluaran Pharos yakni Albothyl.

Dalam surat dengan nomor: B-PW.03.02.354.3.01.18.0021 menjelaskan hasil rapat BPOM soal kajian aspek keamanan pasca pemasaran policresulen dalam bentuk sediaan cairan obat luar konsentrat 36 persen pada 25 Juli 2017 silam. Dari kajian itu sedikitnya didapatkan empat poin hasil.

Baca Juga  Dinas Kesehatan Purwakarta Butuh 18 Orang Tenaga Kerja

Poin pertama adalah tidak ditemukan bukti ilmiah atau studi yang mendukung indikasi policresulen cairan obat luar 36 persen yang telah disetujui.

Poin kedua, policresulen cairan obat luar 36 persen tidak lagi direkomendasikan penggunaannya untuk indikasi pada bedah, dermatologi, otolaringologi, stamatologi dan odontology.

Poin ketiga adalah policresulen cairan obat luar 36 persen merupakan obat bebas terbatas yang dapat dibeli bebas tanpa resep dokter. Penggunaan obat ini sangat berisiko dan berbahaya jika digunakan tanpa pengenceran terlebih dulu.

Baca Juga  Update Covid-19 Purwakarta, Ambu Anne: Purwakarta Relatif Aman

Sedangkan poin keempat, terdapat laporan chemical burn pada mucosa oral akibat penggunaan policresulen obat luar konsentrat 36 persen oleh konsumen.

Dengan memperhatikan empat poin pertimbangan tersebut, maka rapat pengkajian aspek keamanan memberi dua rekomendasi. Rekomendasi pertama adalah risiko policresulen cairan obat luar 36 persen itu lebih besar daripada manfaat.

Surat rekomendasi itu ditembuskan kepada tiga pejabat. Ketiga pejabat itu adalah Direktur Pengawasan Produksi Produk Terapetik dan PKRT, Direktur Standarisasi Produk Terapetik dan PKRT, serta Direktur Penilaian Obat dan Produk Biologi BPOM.

Baca Juga  Anak yang Kecanduan Aroma Bensin di Purwakarta Sudah Dibawa Berobat ke Rumah Sakit

Dari hasil pantauan headlinejabar.com di pasar Pramuka, Jakarta Timur, Fadil penjual obat dirinya baru tahu ada media adanya isu penarikkan dari BPOM, ia juga mengaku dari PT Pharos pun belum ada pemberitahuan.

“Kita tahunya dari media saja, untuk edaran resmi belum ada, dari Pharos sendiri juga belum ada kabar, kalau kemarin yang Viostin ditarik dan diganti uang,” terang Fadil, kemarin.

REPORTER : YUSUF STEFANUS
EDITOR : DICKY ZULKIFLY