Pengamat Hukum Pidana: Nantinya Ada Perluasan Dari Sisi Kasus Pencabulan

Foto : pengamat hukum pidana Suparji Ahmad.

JAKARTA, headlinejabar.com

Terkait maraknya Kasus pelecehan Yang terjadi belakangan dan rencana revisi KUHP materi pasal perzinahan, pengamat hukum pidana Suparji Ahmad mengatakan ada perubahan atau revisi nanti adanya perluasan dari sisi pencabulan.

Panitia Kerja Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) berencana memperluas delik sejumlah pasal yang berkaitan dengan tindak pidana asusila dalam pembahasan Rancangan KUHP.

Baca Juga  Oknum Anggota Polsek Rengasdengklok Diduga Terlibat bisnis Narkoba

Itikad tersebut berpotensi memperluas penafsiran tentang delik atau perbuatan asusila yang dapat dikenakan hukuman karena dianggap melanggar undang-undang.

Perombak KUHP di DPR dalam hal ini merespons putusan Mahkamah Konstitusi yang menolak uji materi pasal perzinahan, pemerkosaan, dan hubungan sesama jenis (LGBT) sebagaimana diatur dalam KUHP.

“Dari sisi pencabulan juga mengalami perluasan. Kalau dulu itu hanya melindungi subyeknya anak-anak saja. Tetapi sekarang ini yang dilindungi tidak hanya anak-anak saja tapi juga semuanya jika mengalami pencabulan dari lawan jenis atau sesama jenis,”jelas Suparji Ahmad kepada wartawan, kemarin.

Baca Juga  Kawal Otopsi Kasus Tewasnya Terduga Teroris Siyono

Diketahui,ada tiga pasal dalam KUHP yang digugat oleh pengadu ke MK, yakni Pasal 284, 285, dan 292 KUHP.

Dalam gugatannya, pemohon meminta delik dalam pasal 284 tidak sebatas menerapkan pidana perbuatan zina bagi pasangan yang punya ikatan perkawinan. Pasal tersebut juga digugat agar penerapannya tak mengharuskan lewat aduan.

REPORTER : YUSUF STEFANUS
EDITOR : DICKY ZULKIFLY

Baca Juga  Polisi Temukan Senjata dan Puluhan Peluru di Rumah AJ