Dedi Mulyadi : Harusnya Sekdes itu Seorang Aparatur Sipil Negara

Foto : Bupati Purwakarta Dedi Mulyadi mdnyoroti permasalahan aturan Sekdes tidak boleh dipegang oleh ASN.

PURWAKARTA, headlinejabar.com

Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang perangkat desa, mengharuskan jabatan Sekretaris Desa (Sekdes) tidak boleh dipegang oleh ASN. Aturan perundangan ini ternyata mendapat sorotan dari Bupati Purwakarta Dedi Mulyadi.

Dalam sebuah pembicaraan santai di Taman Maya Datar Purwakarta, Dedi memandang jabatan tersebut justru seharusnya dipegang oleh ASN. Ia memiliki beberapa argumentasi terkait pendapatnya itu.

“Desa itu kan mengelola keuangan Negara. Jadi, sudah seharusnya pengelolaan keuangan Negara itu dilakukan oleh Aparatur Sipil Negara,” jelasnya, Sabtu (27/1/2018).

Baca Juga  Pengusaha Tuding PUPR Main Mata

Persoalan administrasi keuangan dan pemerintahan yang seringkali merepotkan kepala desa lanjut Dedi, tidak akan terjadi lagi jika jabatan Sekretaris Desa diisi oleh ASN. Sebab, ASN lebih teruji dalam menyelesaikan problem klasik di desa itu.

“Aparat desa itu kan unsur kultural, itu tidak boleh dihilangkan. Tetapi, karena dalam menjalankan proses pembangunan kita diikat oleh peraturan bernegara, maka harus dikuatkan dengan unsur ASN,” katanya.

Secara teknis, Dedi melihat ASN dari masing-masing pemerintah kabupaten/kota dapat ditempatkan di desa dalam lingkup kerja wilayah tersebut. Distribusi tenaga kepegawaian ini pun dalam rangka membangun efektifitas kinerja. Sebab, kata dia, banyak pegawai yang belum memenuhi tugas pokok dan fungsinya.

Baca Juga  Bupati Purwakarta Beri Hadiah Kepada Pemenang Lomba Karya Tulis Di Purwakarta

“Ya, ASN dari kabupaten/kota bisa ditempatkan di masing-masing desa. Ini membangun efektifitas, tenaganya tidak mubadzir,” ungkapnya.

Lebih jauh, Dedi menegaskan potensi besar yang hari ini dimiliki oleh desa. Otonomi desa dan dana desa melahirkan peluang pengembangan potensi tersebut menjadi produk pembangunan bagi masyarakat pedesaan.

“Apa sih bedanya Bupati hari ini dengan kepala desa?, nyaris tidak ada beda. Otonomisasi begitu luas, potensi desa bisa lebih dikembangkan melalui otonomisasi itu dan dana desa,” tandasnya.

Baca Juga  15 Ribu KJA Jatiluhur Mulai Ditertibkan Awal April

Bupati Purwakarta dua periode itu juga merefleksi keterbatasan dana penopang pembangunan desa pada masa lalu. Meski keadaannya memprihatinkan, ia menganggap desa pada masa lalu juga sukses berikhtiar dalam pembangunan.

“Dulu kan  guyub, urunan masyarakat, gak perlu ASN untuk SPJ, tetapi pembangunan berjalan meski terbatas, ada ikhtiar yang kuat,” pungkasnya.