KPU Purwakarta Tolak Pendaftaran Rustandi-Dikdik

Foto : KPU Kabupaten Purwakarta menolak pendaftaran bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Purwakarta Rustandie-Dikdik Sukardi.

PURWAKARTA, headlinejabar.com

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Purwakarta akhirnya menolak pendaftaran bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Purwakarta Rustandie-Dikdik Sukardi.

Proses menuju penolakan KPU terhadap bapaslon ini berjalan alot. Sempat terjadi kegaduhan mengarah pada kericuhan, yang berlangsung selama berjam-jam.

Perdebatan selama lima jam tak bisa dielakkan antara paslon, tim hukum dan pendukung paslon Rustandi-Dikdik Sukardi kontra Komisioner KPU Purwakarta.

Drama menengangkan yang terjadi di hari terakhir pendaftaran bakal calon bupati wakil bupati di aula KPU Purwakarta, memaksa lima komisioner KPU Purwakarta harus adu argument dengan paslon, pimpinan Partai Gerindra, Hanura dan PKS, LO, serta timses Rustandi-Dikdik. 

Baca Juga  2DM Berharap Tuah No 4 di Pilgub Jawa Barat

Total 50 oang timses dan sekitar 200 orang simpatisan setia hadir sejak kedatangan pada Rabu (10/1/2018) sekitar jam 22 nalam hingga Kamis (11/1/2018) jam 3 dini hari tadi.

Hadir di lokasi fungsionaris DPP Hanura Djoni Rolindrawan, Ketua DPW Hanura Aceng Fikri, fungsionaris DPD Gerindra Jabar Heri Ukasah, Sekum DPW PKS Abdul Hadi Wijaya serta pimpinan ketiga partai di tingkat Kabupaten Purwakarta.

Pokok persoalan yang diperdebatkan adalah pembatalan SK DPP Partai Hanura untuk Paslon Anne (istri Bupati Dedi Mulyadi) dan H Aming yang dilnjutkan dengan pengalihan dukungan kepada Rustandi-Dikdik. 

Pihak KPU menolak menerima pendftaran paslon terakhir karena SK pertama sudah terlanjur dijadikan acuan untuk pasangan Anne-Aming.

Baca Juga  KPU dan Bawaslu Purwakarta Uji Kekuatan Kotak Suara Duplex

Diskusi yang panas berlangsung selama lima jam. Dan memuncak ketika pihak KPU secara sepihak menutup rapat pleno serta langung diamankan oleh personil Polres Purwakarta. Lalu dilanjutkan dengan sterilisasi lokasi oleh sekitar 100 peronil Polres Purwakarta. 

Bakal Cabup H Rustandi menyayangkan sikap Ketua KPU Purwakarta Ramlan Maulana dan jajarannya. “Ini tragedi demokrasi di Purwakarta. Di mana hak konstitusional saya dirampas tanpa alasan hukum yang jelas. Mari kita terus pejuangkan hak memiliki pilihan bagi warga Purwakarta,” tandas anggota DPRD Provinsi Jawa Barat ini.

Usai kejadian, pimpinan ketiga partai berkoordinasi di Kantor DPC Partai Gerindra di jl Veteran Purwakarta hingga jam 3:45 WIB. Disepakati untuk melakukan langkah-langkah pengaduan ke KPU-RI, Bawaslu-RI dan pimpinan pusat masing-masing.

Baca Juga  Hadirkan Dedi Mulyadi, Apdesi Purwakarta Tampik Diskusi Bermuatan Politik

Terkait persoalan ini, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Barat Yayat Hidayat menegaskan tindakan KPU Purwakarta tidak menerima pendaftaran pasangan calon bupati dan wakilnya, Rustandie – Dikdik yang diusung oleh Partai Gerindra, PKS, dan Hanura tidak salah.

“Menurut saya, jika runutannya benar, maka KPU dan Panwas Purwakarta menolak yang daftar kemarin malam sudah benar. Prinsipnya, KPU menerima pendaftar yang lebih dulu mendaftar,” ujar Yayat di Kantor Bappeda Jabar, Jalan Ir H Juanda, Kota Bandung, Kamis (11/1/2018).

EDITOR : DICKY ZULKIFLY