Jendela UMKM Purwakarta Masih Lemah
Ist. Lemahnya jendela UMKM, disebabkan masih terkendalanya pola bisnis UMKM terkait minimnya sarana dan prasarana penunjang. Sisi lainnya, masalah yang muncul dipengaruhi faktor kemampuan SDM pelaku UMKM.
PURWAKARTA, HeadlineJabar.com Dinas Koperasi, UMKM, Perindustrian dan Perdagangan (Diskoperindag) Kabupaten Purwakarta memastikan jika sirkulasi atau jendela usaha mikro kecil menengah (UMKM) di Purwakarta masih lemah.
Lemahnya jendela UMKM, disebabkan masih terkendalanya pola bisnis UMKM terkait minimnya sarana dan prasarana penunjang. Sisi lainnya, masalah yang muncul dipengaruhi faktor kemampuan SDM pelaku UMKM.
Kabid UMKM Diskoperindag Purwakarta Muhammad Nizar menjelaskan, banyak yang harus diperbaiki mengenai pelaksanaan bisnis UMKM di Purwakarta. Unsur-unsur produk UMKM yang sebetulnya potensial, belum terpasarkan secara tepat.
“Kita masih lemah ikhwal jendela UMKM. Mulai dari intermediasi melalui web, atau transaksi UMKM berbasis IT, etalase berupa factory outlet UMKM yang berlokasi di tempat yang strategis. Di Purwakarta belum memadai,” jelas Nizar.
Khususnya factory outlet atau tempat pemasaran yang memadai, harus diletakkan di tempat-tempat yang strategis. Mulai di lokasi rest area jalan raya tol, jalan protokol sampai pusat kota.
“Untuk meningkatkan mobilitas pemasaran, harus disiapkan sarana penunjang seperti penyediaan mobil food truck UMKM Purwakarta. Sehingga menjajakan produk-produk UMKM Purwakarta sampai pada tangan konsumen,” kata dia.
Diskoperindag sendiri, akan mengusulkan program tersebut untuk masuk pada pos anggaran pemerintah daerah. Disamping itu, kedepannya leading sektor bisnis perdagangan ini akan menggiatkan pembinaan bagi para pelaku UMKM.
“Masalahnya kan apa yang seharusnya kita perbaiki di wilayah UMKM kita. Kalau di makanan mulai dari rasa, kemasan, dan di barang perbaikan kualitas produk,” papar Nizar.
Semisal ada beberapa unsur UMKM Purwakarta mulai dari kerajinan keramik, sate maranggi, simping dan makanan yang lain, harus dibina mulai dari teknis dan cara produksi, distribusi sampai pemasaran.
“Itu yang akan kita lakukan kedepan. Pembinaan, penyediaan fasilitasi UMKM, peningkatan kualitas SDM maupun kualitas dari produk itu sendiri,” tambahnya.
Karena alasannya berbisnis UMKM itu belum tentu menguntungkan, harus dilakukan bisnis plane yang benar. Salah satunya penyediaan data hasil research pelaku UMKM, dan gebrakan UMKM berbasis kekinian. Sehingga kelayakan usaha benar-benar dilandasi penelitian matang.
“Kita siapkan bantuan perizinan UMKM, legalitas halal dan sertifikasi. Mulai dari izin kesehatan PIRT, SNI, MD, Haki, sampai Barkod. Harus kita fasilitasi ke arah sana,” tambah dia.
Sementara, Kabid Industri Diskoperindag Purwakarta Tedi Kustiadi menambahkan, ketika bisnis UMKM itu sudah menjadi industri pihaknya akan membantu di wilayah perizinan. Langkah ini bisa bekerja sama dengan BPMPTSP. Karena hukum usaha ini sudah jelas, tertuang dalam UU No 20 tahun 2008 tentang usaha maka masyarakat Purwakarta harus melek hukum bisnis.
“Ada klasifikasi UMKM berdasarkan aset dan omset. Mikro aset maksimal Rp50 juta, omset maksimal Rp300 juta, kecil aset Rp50 juta sampai Rp500 juta omset Rp300 juta sampai Rp2,5 miliar dan menengah aset Rp500 juta – Rp10 miliar omset Rp2,5 miliar sampai Rp50 miliar,” pungkasnya.(dzi)