Aturan Inspiratif Tata Kelola Pendidikan di Purwakarta
Foto : Aturan tata kelola pendidikan di Kabupaten Purwakarta berbeda dengan daerah lain.
PURWAKARTA, headlinejabar.com
Aturan tata kelola pendidikan di Kabupaten Purwakarta berbeda dengan daerah lain. Selain menerafkan basis kearifan lokal, aturan yang dikeluarkan bersifat inspiratif. Tak heran jika Pemkab Purwakarta menjadi salah satu contoh daerah yang peduli terhadap sistem pendidikan.
Terdapat aturan yang mewajibkan para pelajar menggembala ternak. Tertuang dalam Peraturan Bupati Purwakarta Nomor 70 A tentang Desa Berbudaya yang diluncurkan sejak 2015 lalu.
Di dalamnya memuat aturan tentang keharusan bagi pelajar memiliki hewan ternak sendiri dan diwujudkan dalam program Budak Angon. Saat ini, ratusan pelajar tingkat SMP dan SMA di pedesaan telah memiliki hewan ternak sendiri. Bahkan, program Budak Angon dimasukkan ke dalam pelajaran tambahan di sekolah.
“Ketika anak-anak menggembala kambing milik tetangganya ini, proses pembelajaran seperti ini sangat penting agar generasi muda terlatih mengolah sumber-sumber ekonomi sehingga dapat melahirkan nilai tambah bagi diri dan keluarganya,” ujar Bupati Dedi.
Foto : Aturan tata kelola pendidikan di Kabupaten Purwakarta berbeda dengan daerah lain.
Aturan berikutnya yang dibuat Pemkab Purwakarta adalah larangan pelajar membawa motor ke sekolah. Namun boleh membawa bantal untuk tidur di sekolah.
Setiap pelajar diwajibkan tidur selama 45 menit di dalam ruang kelas saat istirahat siang. Kebijakan itu diberlakukan untuk seluruh sekolah, baik negeri maupun swasta. Aturan itu berlaku pada awal Maret 2016.
“Jika biasanya para pelajar istirahat hanya setengah jam, sekarang kita tambah waktunya jadi empat puluh lima menit,” ujar Dedi.
Bupati Dedi juga menerbitkan aturan khusus buat pelajar yang tertuang pada Peraturan Bupati (Perbup) No69 tahun 2015, tentang pendidikan berkarakter. Salah satu poinnya setiap siswa sekolah di Purwakarta wajib masuk kelas pukul 06.00 WIB. Kebijakan tersebut saat ini sudah berjalan dan diterapkan di seluruh sekolah di daerah itu.
Di dalam aturan itu, Dedi melarang pelajar dan anak di bawah umur mengendarai dan membawa sepeda motor. Gebrakan lainnya di bidang pendidikan yang digagas Bupati Dedi adalah menghilangkan pekerjaan rumah (PR).
Selain dilarang membawa kendaraan bermotor, pelajar Purwakarta juga tak boleh merokok. Untuk mengontrol kebiasaan merokok para pelajar, pemerintah kabupaten setempat giat menggelar sidak.
Aturan lain, adalah perda Wakuncar. Di Purwakarta, remaja diperbolehkan pacaran jika usianya sudah 17 tahun ke atas. Bupati juga memberlakukan jam malam, mereka hanya boleh kencan dan berduaan hingga pukul 21.00 WIB.
Peraturan tersebut tidak hanya berlaku untuk kencan di rumah tetapi juga pasangan yang sedang berduaan di tempat umum. Untuk melaksanakan kebijakannya ini, pemerintah Purwakarta bahkan memasang kamera CCTV di perbatasan desa dan juga menyediakan beberapa petugas yang bertugas untuk mengintai lewat CCTV.
EDITOR : DICKY ZULKIFLY