Pilkada Purwakarta: Penyerahan Syarat Dukungan Calon Perseorangan Dimulai 25-29 November

Foto : simulasi penyerahan syarat dukungan calon perseorangan, di Gedung SKB Purwakarta, Rabu (22/11/2017).

PURWAKARTA, headlinejabar.com

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Purwakarta menetapkan waktu penyerahan syarat dukungan pasangan calon perseorangan dimulai pada tanggal 25 sampai 29 November 2017.

KPU usai melakukan rapat koordinasi dan mensimulasikan penyerahan syarat dukungan calon perseorangan. Turut serta perwakilan partai politik dan unsur terkait dalam pelaksanaan Pilkada di Purwakarta. 

Baca Juga  Babai Suhaemi Diberhentikan dari PLt Golkar Depok

“Rapat koordinasi dan simulasi dilakukan dalam rangka persiapan penyerahan syarat dukungan pasangan calon perseorangan,” ujar Ketua KPU Purwakarta, Deni Ahmad Haidar usai simulasi penyerahan syarat dukungan calon perseorangan, di Gedung SKB Purwakarta, Rabu (22/11/2017).

Setidaknya ada 10 poin SOP penerimaan dokumen syarat dukungan bakal pasangan calon perseorangan pemilihan bupati dan wakil bupati Purwakarta tahun 2018.

Baca Juga  Boyke: Masyarakat Hari Ini Sudah Cerdas, Butuh Bukti Bukan Janji

Anggota KPU Purwakarta, Ramlan Maulana menjelaskan tahap-tahap dalam penyerahan syarat dukungan bagi calon perseorangan yang akan dimulai pada 25 November 2017 mendatang.

Dalam poin terakhir SOP disebutkan, jika pasangan calon perseorangan belum memenuhi syarat dukungan, maka dokumen akan dikembalikan untuk diperbaiki sampai batas akhir penerimaan syarat dukungan dan dibuatkan berita acara KPU Purwakarta.

Baca Juga  Proses Perceraian Tak Ganggu Tugas Ambu Anne Sebagai Bupati Purwakarta

“Mudah-mudahan pada pelaksanaan real-nya, Kita semua sudah benar-benar siap. Tidak ada lagi keraguan, agar Kita bisa menjalankan amanah ini dengan sukses,” tandasnya.

EDITOR : DICKY ZULKIFLY