KPU Kota Depok Ultimatum Parpol

Foto : Ist.

DEPOK, headlinejabar.com

Divisi Hukum Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Depok Ahmad Arief mengaku masih menunggu 9 dari 14 Partai perserta pemilu untuk segera menyerahkan berkas administrasi sampai dengan esok hari Rabu (22/11/2017).

Hal tersebut buntut dari gugatan Partai pemilu ke Bawaslu yang mempertanyakan proses administrasi KPU melalui Sisten Informasi Partai Politik (Sipol). “Sekarang kita melaksanakan dua agenda dalam tahapan pendaftaran parpol peserta pemilu 2019,” jelas Arief, Selasa (22/11/2017).

Baca Juga  Dikejar Deadline, DPRD Purwakarta Kebut Pengesahan Perubahan APBD TA 2024

Agenda dimaksud terdiri dari perbaikan data keanggotaan dari 14 parpol yang belum atau telah memenuhi syarat dukungan minimal. Ini berdasarkan UU No7 tahun 2017, setelah dilakukan penelitian administrasi oleh KPU mulai tanggal 18 November sampai 1 Desember 2017. Kedua, agenda penyerahan berkas keanggotaan parpol pada masa pendaftaran setelah putusan Bawaslu terkait parpol yang belum memenuhi syarat pendaftaran pada tanggal 3 – 16 Oktober.

Baca Juga  Fraksi Gerindra Ancam Tarik Dukungan ke Walikota Depok

Seluruh peserta pemilu untuk segera memperbaiki dan menyerahkan berkas sampai dengan tanggal yang sudah ditentukan.

“Untuk 14 partai masih tahap penelitian berkas administrasi sedangkan sembilan partai lainnya masih ditunggu untuk melengkapi berkas. Sampai dengan besok kesembilan partai tersebut PBB, PPPI, Parsindo, Pika, Republik, PKPI, PBI, Idaman,dan Partai Rakyat,” tambahnya.

Hasil verifikasi partai masih banyak ditemukan berkas nama ganda dan usia di bawah 17 tahun. Untuk itu pihaknya menyarankan seluruh partai untuk segera memperbaiki data mereka.

Baca Juga  MPR Target 3 Persen Jangakauan Penduduk Sosialisasi Empat Pilar Tiap Tahun

REPORTER : YOPI SETYABUDI
EDITOR : DICKY ZULKIFLY