Sidang Tuntutan Koperasi Pandawa Ditunda

Foto : Kepala Kejaksaan Negeri Kota Depok, H Sufari, saat menemui massa dari mantan korban pandawa mengepung sel tahanan pengadilan.

DEPOK, headlinejabar.com

Sidang tuntutan perkara Koperasi Pandawa, dengan terdakwa Nuryanto, akhirnya di tunda sampai dengan minggu depan. Hal tersebut di ungkapkan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kota Depok H Sufari, Senin (13/11/2017).

Baca Juga  Instruksi Presiden Pada Kapolri, Selesaikan Kasus Novel

“Karena berkas tuntutannya kan perkaranya banyak tidak hanya kasus pandawa saja dan jaksa di tuntut untuk profesional,dalam menjalankan tugas, sampai sampai ada jaksa yang drop atau sakit, itu sebabnya tuntutan yang kiranya akan dibacakan hari ini tertunda,” ucap Sufari.

Sufari juga mengatakan, bahwa pihaknya hanya meneruskan saja perkara, yang dilimpahkan oleh Polda metro Kekejaksaan.

Baca Juga  Mahasiswa Minta Kapolri Copot Kapolda Sumsel Eko Indra Heri

“Kita hanya meneruskan saja, jadi apa yang ada dalam berkas itu ya kita kerjakan, kalau tidak ada maka saya tidak berani seperti kasus TPPU. Silahkan kuasa hukum ke Polda jangan tanya ke kami,” tegasnya.

Akibat dari penundaan tersebut, sejumlah massa dari mantan korban pandawa mengepung sel tahanan pengadilan.

Sementara, itu saat menemui massa pandawa Kajari melalui Kasi Datun Fauzi mengatakan, bahwa tidak akan menutupi kasus Nuryato. Pihaknya mempersilahkan massa untuk hadir di persidangan yang terbuka untuk umum.

Baca Juga  Asik Nyabu 3 Orang Warga Cimanggis Dicokok Polisi

REPORTER : YOPI SETYABUDI

EDITOR : AGA GUSTIANA