KPK Periksa Gamawan Fauzi dan Hotma Sitompul Terkait eKTP
JAKARTA, headlinejabar.com
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa mantan Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi dan pengacara Hotma Sitompul,kedua diperiksa dalam penyidikan kasus korupsi proyek pengadaan e-KTP.
Gamawan tak banyak bicara pada pemeriksaan kali ini. Dia mengaku diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Direktur Utama PT Quadra Solution Anang Sugiana Sudiharjo.
“Diperiksa untuk Pak Anang,” kata Gamawan di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (10/11/2017).
Nama Gamawan sempat mencuat dalam dakwaan dua mantan pejabat Kementerian Dalam Negeri Irman dan Sugiharto. Dia disebut menerima uang dari proyek e-KTP sebesar US$4,5 juta, namun hal tersebut telah dibantahnya.
Gamawan mengaku tak mengetahui orang yang ditemuinya adalah sosok diduga Marliem, yang diyakini jaksa penuntut umum KPK.
Sementara itu, Hotma mengaku menerima uang sebesar US$400 ribu dan Rp150 juta dari Irman dan Sugiharto.
Hotma telah mengembalikan uang sebesar US$400 ribu tersebut kepada KPK. Uang itu, kata Hotma merupakan imbalan sebagai kuasa hukum Kementerian Dalam Negeri.
REPORTER : YUSUF STEFANUS
EDITOR : DICKY ZULKIFLY