17 Parpol di Purwakarta Sudah Penuhi Ambang Batas Minimun

Foto : Sekretaris DPC Partai Demokrat Nanang Purnama menyerahkan berkas kepada Ketua KPU Purwakarta Deni Ahmad Haidar.

PURWAKARTA, headlinejabar.com

Sebanyak 17 partai politik (parpol) di Kabupaten Purwakarta telah mendaftar ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat dan dinyatakan memenuhi ambang batas minimum keanggotaan.

Ketua KPU Purwakarta Deni Ahmad Haidari menjelaskan, pendaftaran peserta pemilu 2019 sebetulnya dilakukan di KPU RI. Sementara KPU kabupaten kota hanya menerima berkas lampiran.

Baca Juga  Pandangan Demokrat, RPJMD Depok Mesti Jelas

“Pendaftaran oleh pimpinan parpol pusat, KPU Purwakarta hanya menerima dokumen lampiran,” tutur Deni, Selasa (17/10/2017) kemarin.

Pengisian form Sistem Infoasi Partai Politik (Sipol) sendiri menjadi tanggungjawab KPU RI. Sehingga bisa dipastikan KPU Purwakarta hanya bertugas menerima lampiran persyaratan.

“Yang harus sesuai Sipol menjadi tanggungjawab KPU RI,” timpalnya.

17 parpol yang telah mendaftar dan menyerahkan lampiran persyaratan sudah memenuhi ambang batas minimum keanggotaan. Hanya saja ada satu partai yang harus melakukan perbaikan dokumen.

Baca Juga  MPR Target 3 Persen Jangakauan Penduduk Sosialisasi Empat Pilar Tiap Tahun

“Sementara yang sudah memenuhi ambang batas minimun jumlah anggota parpol ada 17, yang harus disesuaikan yaitu Partai Demokrat,” pugkasnya.

Pasca penyerahan administrasi pendaftaran peserta pemilu KPU akan melakukan verifikasi. Hasil verifikasi KPU akan diserahkan kembali ke partai politik.

EDITOR : DICKY ZULKIFLY