Satnarkoba Polres Karawang Ringkus Pengedar Pil Eximer dan Tramadol

KARAWANG, headlinejabar.com

Tim Buser Sat narkoba Polres Karawang kembali mengungkap kasus penyalahgunaan obat-obatan dan ketersediaan farmasi jenis pil Eximer dan Tramadol. Dalam pengungkapan tersebut tiga orang pelaku berhasil diamankan bersama barang bukti pil Excimer dan pil jenis Tramadol.

Para tersangka yang berhasil di tangkap ialah, Ade Iskandar alias Anex (29) warga Kampung Kp. Katilang Pejaten Kecammatan Cibuaya, Muhrim Habibi alias Dober (21) warga Kampung Cibuaya Desa Cibuaya Kecamatan Cibuaya, dan Ratih alias Ningsih alias Tatih (29) warga Cikarang Kabupaten Bekasi.

“Untuk Tersangka AS Alias ANEX dan tersangka MH alias Dober ditangkap pada hari Selasa tanggal 04 Oktober 2017 sekira pukul 23.00 WIB. Dari tangan Ade saat kami tangkap ditemukam barang bukti sebanyak 57 butir Tramadol dan 2050 butir Eximer yang dikemas dalam plastik klip putih dan di dalam toples plastik warna siap edar,” ujar Kasat Narkoba Polres Karawang AKP Eko Condro melalui KBO Sat Narkoba Polres Karawang IPTU Abdul Wahab, kepada wartawan, Jumat (6/11/2017).

Baca Juga  Golkar Jawa Barat Dukung Budi-Yusuf untuk Kota Tasikmalaya Satu

Kemudian setelah dikembangkan petugas berhasil menangkap tersangka MH alias Dober, saat penggeledahan ditemukan sebanyak 985 butir pil Eximer yang juga disimpan dan dikemas dalam toples plastik warna putih dan 136 butir pil Tramadol yang dikemas dalam bungkus buatan pabrik. 

“Sedangkan dari tersangka RN alias Ratih, kami mengamankan sebanyak 28 plastik klip bening yang masing-masing berisikan 10 butir yang berjumlah 280 butir Tramadol dan 43 plastik klip bening yang masing-masing berisikan 5 butir yang berjumlah 215 butir Tramadol. Untuk total keseluruhan barang bukti yang kami amankan sebanyak 495 butir Tramadol, ” terangnya.

Baca Juga  Sebagai Cawagub, Dedi Mulyadi Bagi Tugas dengan Deddy Mizwar

Dijelaskan Wahab, pengungkapan kasus persedian parmasi dengan 3 orang tersangka tersebut, berawal dari tertangkapnya saksi yang kemudian setelah dilakukan introgasi mengenai asal usul pil yang dimilikinya. Saksi tersebut mengatakan jika barang jenis Eximer itu didapat dari hasil membeli kepada seseorang yang diketahui bernama Ade alias Sanex yang pada saat itu juga langsung dilakukan pengejaran dan ditangkap.

“Dari situlah tiga orang pengedar pil tersebut berhasil kami tangkap yang satu diantaranya merupakan perempuan, yang diakuinya didapat dari seseorang yang beralamatkan di Cikarang Kabupaten Bekasi,” jelasnya.

Baca Juga  Sutisna Pimpin PDIP Purwakarta

Saat dilakukan pemeriksaan, menurut keterangan tersangka Ratih barang tersebut didapat dari seorang temannya yang beralamatkan di wilayah Cikarang Kabupaten Bekasi yang dibeli dengan cara memesan via telepon.

“Jadi mereka membelinya melalui via telepon, lalu barang diambil dan kembali diedarkan oleh para pelaku,” ujarnya.

“Tersangka kami jerat dengan Pasal 196 Jo 197 UU RI NO. 36 tentang kesehatan dengan hukuman penjara 10 tahun,” ungkapnya.

Guna pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut, tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolres Karawang.

REPORTER : SUSANTO ARIF
EDITOR : DICKY ZULKIFLY