Buntut SSA Aliansi Masyarakat Gugat DPRD, Polres dan Pemkot Depok

DEPOK, headliejabar.com

Polemik Sistem Satu Arah (SSA) yang di luncurkan Pemerintah Kota Depok nampaknya memasuki babak baru di mana sekelompok aliansi masyarakat menggugat kebijakan Pemerintah tersebut ke Pengadilan Negeri Kota Depok, teryata tidak hanya Pemerintah Kota Depok saja yang menjadi tergugat, DPRD dan Polres Kota Depok juga masuk dalam daftar gugatan.

Menurut Boges bahwa kebijakan SSA harus segera di batalkan dan di kembalikan seperti sediakala karena menurutnya kebijakan tersebut telah banyak merugikan masyarakat baik di bidang ekonomi maupun kerugian korban jiwa.

Baca Juga  Panas, PNS Bandung Barat Berani Palsukan SK Bupati

“Kami berharap Wakil rakyat dapat terbangun dari tidurnya dan mengambil kebijakan strategis untuk membatalkan uji coba SSA sebelum infrastruktur dan sarana prasarana pendukung SSA seperti rambu lalin marka jalan,pelebaran jalan dan lain-lain di tuntaskan terlebih dahulu,” katanya, Selasa (2/10/2017).

Dikatakan Boges bahwa tolak ukur dalam menilai kemacetan seyogyanya tidak melalui SSA dan hanya di titik beratkan di jalur Margonda raya yang menuju ke arah Sawangan tetapi tidak di lihat dari dampak pemberlakukan masa uji coba SSA.

Baca Juga  Warga Papua di Purwakarta Dijamin Keamanannya

“Rakyat tidak butuh SSA yang di butuhkan rakyat itu aman ,nyaman dan cari makan lancar,” ujarnya.

Sementara itu Kuasa hukum dari masyarakat menggugat  Leo Prihadiansyah mengatakanbahwa ketidakhadiran tergugat dalam sidang perdana merupakan suatu bentuk pelanggran.

“Ini hukum di mainkan oleh mereka sebagai tergugat yaitu Polres dan Pemkot karena tidak hadir tanpa alasan yang jelas,” tegasnya.

Baca Juga  Dinyatakan Lengkap, Berkas Ratna Diantar ke Kejaksaan

Dikatakan juga bahwa dirinya optimis dapat memenangkan gugatan ini karena merasa di dukung oleh masyarakat. “Kita yakin menang karena kita mempunyai dasar hukum yang jelas,” sambungnya.

Hal yang sama di katakan Pimpinan Sidang Teguh Arifiaon mengatakan bahwa sidang di tunda sampai hari kamis di karenakan tidak hadirnya tergugat.

“Karena tidak hadirnya tergugat maka sidang kita tunda sampai hari Kamis,” tutupnya.

REPORTER : YOPI SETYABUDI
EDITOR : DICKY ZULKIFLY