3500 Pasangan di Purwakarta Nikah Gratis
Foto : Sidang Nikah Massal Pengadilan Agama dan Kantor Urusan Agama bekerja sama dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Purwakarta.
PURWAKARTA, HeadlineJabar.com
Pemerintah Kabupaten Purwakarta menggelar Nikah Gratis hari ini (14/12/2015) bagi sekitar 3500 Pasangan di wilayahnya. untuk menyelesaikan nikah gratis, Pemkab mensubsidi pasutri ini dengan biaya 350 ribu per pasangan. Sidang sendiri digelar melibatkan panitera sidang dari Pengadilan Agama dan Kantor Urusan Agama bekerja sama dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Purwakarta.
Alasan klasik pun muncul dari pasangan yang mengikuti kegiatan ini. Suhendar (44) dan istrinya Maslahat (36) beralasan belum memiliki surat nikah dikarenakan tak memiliki biaya saat pernikahannya 13 tahun silam yang digelar secara agama dan hanya melibatkan amil (penghulu) di kampungnya.
“Jadi nikah di kampung aja, ngga di daftarin ke KUA pak. ga punya biaya. Sekarang kerasa pentingnya punya surat nikah, dua anak saya yang berumur 13 tahun dan 8 tahun saat ini belum punya akte kelahiran. Kasihan ditanyain pihak sekolah terus,” lirih Suhendar.
Suhendar sendiri mengaku terbantu adanya kegiatan ini di desanya. menurutnya kalau sengaja mengikuti sidang di pengadilan agama, selain jauh harus datang ke pusat kota juga harus siap biayanya. “Ini kan gratis pak. Alhamdulillah tempatnya juga dekat rumah, ga harus pergi ke kota,” tutupnya.
Pengadilan Agama dan Disdukcapil Purwakarta mengagendakan hari ini menggelar sidang di dua desa, Cisalada Kecamatan Jatiluhur dan Desa Cijantung Kecamatan Sukatani. Di dua desa ini dapat dilayani 110 pasutri. Sesuai target hingga akhir tahun 2015 ini, sidang masih harus digelar di dua desa di kecamatan Darangdan, yakni Desa Depok dan Desa Gunung Hejo.
Sementara itu, ditemui disela kegiatan di kantor Desa Cisalada Kecamatan Jatiluhur, Bupati Purwakarta Dedi Mulyadi menyebut anggaran yang disiapkan untuk subsidi nikah ini melalui APBD purwakarta senilai 1 milyar 225 juta rupiah.
“Ya pokoknya, perpasangan itu 350ribu rupiah, kita subsidi sebanyak kurang lebih 3500 pasutri. Kalikan saja. Yang pentingĀ pasangan ini tercatat dalam dokumen negara sebagai suami istri. Jadi mereka sekarang sudah legal formal memiliki surat keterangan nikah,” jelas Dedi.
Untuk menyelesaikan 3500 pasutri ini, menurut Dedi membutuhkan waktu hingga akhir tahun 2016 mendatang. Kepemilikan surat keterangan nikah bagi suami istri menurutnya dibutuhkan bagi keluarga dalam pengurusan pembuatan administrasi kependudukan seperti akte kelahiran, kartu keluarga dan Kartu tanda penduduk.
“Kita kasihan, lihat warga yang di pelosok mau bikin KTP dan akte kelahiran anaknya harus tertunda karena tidak memiliki surat nikah atau keterangan nikah sebagai syarat. Nah ini kan solusinya kita kerjasama dengan pengadilan agama menggelar kegiatan ini,” pungkasnya.(dzi)