Ratusan Warga Serbu Sosialisasi UU Rusun di Bekasi

BEKASI, headlinejabar.com

Ratusan warga Cikarang Timur Kabupaten Bekasi antusias mengikuti kegiatan sosialisasi tentang pemberdayaan masyarakat dan UU No 20 Tahun 2011 tentang Rusun. Selain warga, kegiatan tesebut diikuti oleh beberapa lembaga dan organisasi kemasyarakatan diantaranya Kongres Advokat Indonesia (KAI), Forum Komunikasi Keluarga Besar Kejaksaan, Gerakan Bekasi Bersih, dan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat dan Pembangunan Daerah (Lembada) Jawa Barat.

Salah satu narasumber dalam acara tersebut yakni Ketua Gerakan Bekasi Bersih, Sofyan Hadinata. Dia mengatakan, sosialisasi tentang UU No 20 Tahun 2011 ini dirasa penting guna memberikan pemahaman tentang pembangunan rumah susun (rusun).

Baca Juga  Imlek Tahun Ini Tahun Ayam, Apa Maknanya?

“Seperti yang kita tahu, di Bekasi ini ada sebuah proyek rusun yang sedang dibangun yakni Meikarta,” ujar Sofyan, Minggu (17/9/2017).

Menurut dia, pembangunan Meikarta ini memang sempat menjadi polemik karena kurangnya pemahaman masyarakat tentang UU No 20 Tahun 2011. UU tersebut, kata Sofyan memang mengarahkan kepada pengembang agar menempuh segala bentuk perizinan sebelum melakukan proses pembangunan. Hal tersebut, kata dia, semua sudah dtempuh oleh pihak Meikarta.

Baca Juga  Pemkab Purwakarta Respon Tanggap Darurat Bencana

“Saya kira sudah tidak ada lagi aturan yang dilanggar. Semua prosedur itu sudah ditempuh. Bahkan sudah mendapatkan izin dari pemerintah daerah setempat dalam hal ini Bupati Bekasi,” ungkapnya.

Terkait masalah teresebut, Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tjahjo Kumolo sebelumnya meminta pemerintah daerah (pemda) memberikan kemudahan bagi swasta yang akan berinvestasi, termasuk dalam hal ini pembangunan Meikarta di Cikarang, Kabupaten Bekasi.

“Kebijakan yang ada jangan sampai menghambat,” kata Tjahtjo dalam satu acara, di Tangerang Selatan, beberapa waktu lalu.

Baca Juga  SMAN 1 Cempaka Purwakarta Kembali Panen Raya

Menurut Tjahjo, Jakarta sebagai ibukota dapat maju jika mendapat dukungan dari kota-kota penyangga seperti Depok, Bogor, Bekasi, dan Karawang.

Menurutnya, kewenangan untuk memberikan izin berada ditangan bupati atau wali kota karena mereka yang paling mengetahui rencana tata ruang wilayahnya.

“Jadi jangan seperti Meikarta, Bupati sudah memberikan persetujuan, namun Wakil Gubernur Jawa Barat memberikan larangan. Padahal peraturan gubernurnya belum ada. Untuk itu peraturan daerah haruslah menyesuaikan bukan justru menghambat,” ujar Tjahtjo.