Jimly Sayangkan Pembatalan Perbup Desa Budaya Milik Purwakarta

PURWAKARRTA, headlinejabar.com

Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Indonesia Prof DR Jimly Ashshiddiqie memuji berbagai kebijakan yang telah diterapkan oleh Bupati Purwakarta Dedi Mulyadi di wilayah yang dia pimpin. Menurut dia, Dedi berhasil memadukan amanat konstitusi dengan kultur daerah.

Hal ini dia sampaikan dalam Diskusi Forum Koordinasi dan Sinkronisasi Kewaspadaan Nasional yang digelar pada Kamis (14/9) di Bale Maya Datar, Kompleks Sekretariat Daerah Kabupaten Purwakarta.

“Kebijakan Kang Dedi di Purwakarta ini menjadi cermin konstitusi berbasis kebudayaan. Karenanya saya kira, Kang Dedi ini sudah pantas disebut sebagai tokoh nasional,” kata Jimly.

Baca Juga  Gaduh Masalah Izin Apartemen Green Lake View Depok

Dalam diskusi yang diinisiasi oleh Kementerian Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan ini, Jimly memaparkan alasan dibalik sanjungannya tersebut. Kata dia, nilai yang terkandung dalam konstitusi kebanyakan berasal dari luar, sementara Bupati Purwakarta Dedi Mulyadi menggalinya dari kultur daerah sendiri.

“Konstitusi di Purwakarta ini berbasis kearifan lokal. Kita harus jujur bahwa selama ini kita mengadopsi berbagai tata aturan dari luar, sehingga seringkali kesulitan dalam menemukan relevansi dan implementasinya dengan masyarakat kita,” katanya menambahkan.

Baca Juga  Kembali Terpilih, Kades Kadawung Langsung Benahi Jalan Yang Rusak di Pabuaran Subang

Ketua Presidium Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia (ICMI) tersebut mencontohkan Peraturan Bupati Purwakarta tentang Desa Berbudaya. Sejatinya, menurut dia, peraturan ini merupakan refleksi konstitusi berbasis kebudayaan yang dia maksudkan.

“Misalnya Peraturan Bupati Purwakarta tentang Desa Berbudaya, ini bagus sekali. Saya jadi teringat buku saya yang terakhir yang bercerita tentang Kebudayaan dan Konstitusi,” tandasnya.

Baca Juga  Gara-gara Sampah, Bupati Purwakarta Dedi Mulyadi Datangi Kantor PJT II

Namun, sebagaimana diketahui, Peraturan Bupati Purwakarta ini harus kandas ditangan Pemerintah Provinsi Jawa Barat karena mengalami pembatalan dan dianggap bertentangan dengan Peraturan Perundangan diatasnya.

Menanggapi hal ini, Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi tersebut sangat menyayangkan kejadian tersebut. Menurut dia, seharusnya peraturan tersebut didalami bukan dibatalkan.

“Harusnya ini tinggal diperdalam saja, bukan dibatalkan. Saya menyayangkan kejadian ini,” pungkasnya.

EDITOR : DICKY ZULKIFLY