Kepala SMKN 1 Cikampek Bantah Lakukan Pungli

Foto : SMKN 1 Cikampek, Kabupaten Karawang, Jawa Barat.

KARAWANG, headlinejabar.com

Kepala SMKN 1 Cikampek, Kabupaten Karawang, Jawa Barat, Makmur MPd menampik tudingan masyarakat terkait adanya dugaan pungutan liar (pungli) yang berada di lingkungan sekolahnya. Makmur membantah tegas atas tudingan pihaknya melakukan pungli di bawah kepemimpinannya.

Ia mengatakan, pendaftaran ulang siswa yang lolos penjaringan dari PPDB Online tersebut, merupakan hasil musyawarah bersama di rapat komite sekolah bersama perwakilan orang tua murid yang anaknya di terima di sekolahnya itu.

“Bukan Pungli. Itu sudah di rapatkan di komite sekolah, dan atas dasar rapat tersebut juga, para orang tua murid mengiyakan untuk melakukan sumbangan pendidikan sebesar Rp 2.400.000 dan pembelian seragam Rp 1.300.000 per siswanya,” jawabnya.

Makmur menyebutkan, sesuai dengan dasar hukum UU nomor 23 tahun 2003 tentang sistem pendidikan nasional Bab IV bagian ketiga pasal 9, bahwa masyarakat berkewajiban memberikan dukungan sumber daya dalam penyelenggaraan pendidikan.

Baca Juga  Peran IGTKI Wujudkan PAUD Berkualitas

“Dan di atur juga di dalam peraturan pemerintah nomor 48 tahun 2016 tentang pendanaan pendidikan menjadi tanggung jawab bersama antara pemerintah pusat, daerah dan masyarakat. Di Permendikbud nomor 16 tahun 2016 juga tentang pihak sekolah dapat menerima sumbangan dari masyarakat dan orang tua siswa yang mampu untuk memenuhi kekurangan biaya yang diperlukan oleh sekolah tersebut,” jelas Makmur Rabu (19/07/2017).

Sumbangan pendidikan yang pungut oleh pihak SMKN 1 Cikampek sebesar Rp 2.400.000 dan pembelian seragam sekolah sebanyak 6 stel lengkap dengan atribut sekolah sesuai jurusan masing-masing sebesar Rp 1.300.000, lanjut Makmur, di tentukannya sumbangan pendidikan tersebut berdasarkan musyarawarah orang tua murid dengan komite sekolah yang diawali dengan uraian program sekolah.

“Dana sumbangan pendidikan akan digunakan untuk membantu program sekolah dalam program peningkatan mutu yang tidak tercover oleh bantuan pemerintah. Sumbangan pendidikan itu juga, memperhatikan tingkat kemampuan ekonomi orang tua murid yang di perkuat dengan bukti wawancara setiap orang tua murid,” jelasnya

Baca Juga  Ini Strategi Disdik Purwakarta Jika KBM Ditunda Hingga Akhir 2020

Lanjut Makmur menjelaskan, siswa yang daftar melalui jalur non akademik (jalur afirmasi atau masyarakat tidak mampu), tidak dimintai sumbangan alias gratis.

“Besarnya dana untuk operasional SMKN 1 Cikampek, memperhatikan standart biaya pendidikan dari BOSP Kabupaten Karawang tahun 2017, yaitu untuk SMK Negeri Teknik, anggaran yang harusnya turun yakni sebesar Rp 7.370.370 dan terendahnya Rp 5.384.425,” ungkapnya.

Sedangkan kebutuhan dana pendidikan SMKN 1 Cikampek, lanjutnya, setelah melalui analisis kajian adalah sebesar Rp 4.300.000. Hal ini menurutnya jika dibandingkan dengan standar terendah dari BOSP di sekolahnya, masih selisih sekitar Rp 1.084.425.

Baca Juga  Quota PPDB SMA NEGERI 1 Cibatu Untuk Jalur Zonasi Sudah Penuh

“Karena SMKN 1 Cikampek terus berkomitmen meringankan beban masyarakat (ornag tua murid,red), hal ini dibandingkan dengan tahun yang lalu, nilai sumbangan dari masyarakat adalah turun. SMKN 1 Cikampek mendapatkan bantuan dari BOS Pusat sebesar Rp 1.400.000 dan BOS Provinsi Rp 700.000 dengan total Rp 2.100.000 dan di tambah bantuan honor Provinsi Jabar sehingga dibutuhkan bantuan atau sumbangan masyarakat sebesar Rp 2.200.000,” jelasnya lagi.

Setiap tahunnya peserta didik di SMKN 1 Cikampek terus meningkat, maka dibutuhkan tempat ibadah yang lebih luas lagi.

“Sumbangan masjid Rp 200.000, hal itu agar masjid yang berada di lingkungan SMKN 1 Cikampek ini, dibutuhkan pembangunan masjid yang lebih luas dan lebih besar, maka dari itu kami membangun ulang kembali masjid ini menjadi 2 lantai serta pembangunannya baru selesai sekitar 85 persen,” Pungkasnya.

REPORTER : SUSANTO ARIF

EDITOR : DICKY ZULKIFLY