DPRD Purwakarta Bahas Lima Raperda

Foto : Paripurna DPRD Purwakarta mebahas lima rancangan peraturan daerah (raperda).

PURWAKARTA, headlinejabar.com

Rapat paripurna DPRD Purwakarta mebahas lima rancangan peraturan daerah (raperda). Kelima raperda tersebut menyangkut Raperda Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Purwakarta tahun 2016 (prakarsa bupati).

Raperda Perudabahan atas Perda No 15 tahun 2013 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Purwakarta tahun 2013-2018 (prakarsa bupati).

Baca Juga  Dedi Mulyadi Sambangi Garut Bantu Korban Banjir

Paripurba juga membahas Raperda Desa Berbudaya (prakarsa bupati), Raperda Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD (prakarsa DPRD) serta Raperda tentang Bantuan Hukum Masyarakat Miskin (prakarsa DPRD).

Wakil Bupati Purwakarta Dadan Koswara menanggapi ihwal Raperda tentang Bantuan Hukum Masyarakat Miskin atas prakarsa DPRD. Menurut Dadan, rancangan regulasi ini perlu ditelaah kembali di wilayah kebutuhan dan sumber anggaran.

Baca Juga  Pembangunan Berdampak Tak Langsung Terhadap PAD

“Tentang bagaiama pemerintah daerah memfasilitasi kebutuhan lembaga bantuan hukum, sampai proses penyelesaian hukum. Sumber anggarannya perlu kita bahas,” terang Dadan dalam sambutannya, Jumat (7/7/2017).

EDITOR : DICKY ZULKIFLY