Pradi Ingatkan Warga Depok Waspadai Rumah Kosong

DEPOK, headlinejabar.com

Jelang Hari Raya Idul Fitri 1438 H, Wakil Walikota Depok, Pradi Supriatna mengingatkan warga yang pulang mudik kekampung halamannya, agar menitipkan rumah yang ditinggalkan dalam keadaan kosong pada tetangga terdekat ataupun pada keamanan lingkungan. Hal tersebut untuk mengantisipasi pencurian rumah kosong (rumsong) saat ditinggal berlebaran.

“Mendekati hari Lebaran, banyak tindak kejahatan bermunculan. Bahkan, semakin hari semakin nekat. Bagi para pemudik yang meninggalkan rumah untuk selalu waspada dan sebaiknya menitipkan rumah kepada saudara, tetangga terdekat maupun pada petugas keamanan lingkungan. Agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan,” katanya, Rabu (21/6/2017).

Baca Juga  Rayakan Hari Guru, Disdik Purwakarta Gelar Aksi Tanam Pohon

Pradi juga mengatakan, bagi masyarakat Kota Depok yang mengalami tindak kejahatan untuk segera melapor melalui line telepon 112, serta memanfaatkan aplikasi Panic Button milik Polresta Depok.

“Kita punya Emergency Call 112 dan kepolisian Kota Depok juga punya program Panic Button. Nah, warga bisa lapor di situ, paling lama 1 menit sudah di call back. Dengan adanya kemudahan ini, semoga bisa mengantisipasi kejadian yang tidak diharapkan,” ucap Pradi.

Baca Juga  Dedi Mulyadi Siap Selesaikan Titah DPP Golkar Dalam Satu Bulan

Lebih lanjut Pradi mengatakan, kepada seluruh masyarakat yang mudik untuk tidak membawa sanak saudara yang tidak memiliki keahlian, saat kembali ke Kota Depok. Jikalau tetap membawa sanak saudara, ia meminta agar segera melapor ke kelurahan setempat.

“Kalau pulang kampung berdua, kembali ke Depok jangan lebih dari itu, jika nggak punya keahlian. Bukannya tidak boleh, Depok itu kota majemuk dan pendatang harus siap berkompetisi dengan masyarakat lainnya,” ucapnya.

Baca Juga  Dua Jabatan Kasat Polres Purwakarta Diserahterimakan

Dikatakan Pradi, Pemerintah Kota (Pemkot) Depok melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) juga akan melakukan Operasi Yustisi Kependudukan (OYK), agar masyarakat dapat tertib administrasi jika membawa sanak saudara dari kampung halaman.

“Wajib untuk membuat laporan kepada kelurahan setempat, kalau nggak buat laporan nanti terjaring operasi yustisi, jangan sampai ini menjadi persoalan,” pungkasnya.

REPORTER : YOPI SETYABUDI

EDITOR     : DICKY ZULKIFLY