MUI: Keempat Mie Instan Korea Belum Tersertifikasi Halal 

JAKARTA, headlinejabar.com

Majelis Ulama Indonesia (MUI) membenarkan keempat jenis mie instan asal Korea belum tersertifikasi halal.

MUI memberikan keterangan senada dengan tanggapan YLKI, yang mengapresiasi atas langkah Badan POM yang sudah melakukan pemeriksaan terhadap mie instan tersebut yang mengandung lemak babi.

“Empat produk mie terbukti mengandung bahan haram. Keempatnya belum tersertifikasi halal,” jelas Sekertaris Komisi Fatwa MUI Asrorun Niam ditemui di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (20/6/2017).

Baca Juga  PT IBR Purwakarta Tidak Terbukti Cemari Kalimati

Niam mengatakan jika umat Islam Indonesia memiliki hak untuk memperoleh informasi atas kehalalan produk yang dikonsumsi.

“Soal kehalalan produk itu bagian dari jaminan perlindungan terhadap keyakinan keagamaan yang dilindungi dalam undang-undang,” tutup Niam.

REPORTER : YUSUF STEFANUS

EDITOR      : DICKY ZULKIFLY