Istana Siapkan Sanksi Berat bagi PNS Bolos

JAKARTA, headlinejabar.com

Presiden Joko Widodo menandatangani Perpres No18 tahun 2017 tanggal 15 Juni berisi tentang cuti bersama bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Ada tiga pasal yang mengatur terkait cuti bersama PNS. Salah satunya adalah pasal 333 ayat 4 PP No11 tahun 2017 yang mengatur cuti bersama tentang PNS.

“Tanggal cutinya pada tanggal 23 kemudian 27, 28, 29, dan 30 Juni 2017,”  jelas Sekertaria Kabinet Promono Anung di Komplek Istana Negara, Jakarta, Kamis (15/6/2017).

Baca Juga  Trotoar di Jl MH Thamrin Akan Jadi Ruang Ekspresi

Pramono menegaskan, tak ada lagi alasan PNS yang tidak masuk kerja dengan alasan transportasi dan lain-lain. “Idul Fitri tidak dihitung cuti. Tidak ada lagi PNS tidak masuk kerja karena berbagai alasan,” papar Pramono.

Istana mengingatkan, jika masih ada PNS memperpanjang cuti, akan diberikan sanksi berat. “Akan diberikan sanksi yang cukup berat dan ini sudah diatur lebih detail mengenai cuti bersama,” ujarnya.

Baca Juga  Gaji Ketua RT dan RW di Purwakarta Hampir Setara di DKI

REPORTER : YUSUF STEFANUS

EDITOR      : DICKY ZULKIFLY