DPRD Kota Depok Bahas Dua Raperda Kesehatan dan Pendidikan
DEPOK, headlinejabar.com
DPRD Kota Depok, Jawa Barat, membahas dua rancangan peraturan daerah (raperda) tentang kesehatan dan pendidikan, yang menjadi usulan dari Dinas Kesehatan dan Dinas Pendidikan Kota Depok.
Ketua Panitia Khusus (Pansus) 4 Sahat Farida Berlian menjelaskan, dua raperda itu tentang Sistem Kesehatan Daerah (SKD) dan Raperda Perubahan atas Perda Kota Depok Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan.
Pihaknya menyambut baik usulan dari Pemerintah Kota Depok terkait Sistem Kesehatan Daerah (SKD) dan Perubahan Perda Kota Depok Nomor 8 tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan.
“Selama ini kami berhadapan langsung dengan persoalan masyarakat terkait layanan kesehatan,saya berharap perda ini bisa menjadi hadiah manis untuk masyarakat Depok, dimana layanan kesehatan tidak lagi terkesan menyulitkan,” jelasnya, Selasa (13/6/2017).
Sebelumnya, diketahui bahwa PDI Perjuangan mendesak pemerintah kota untuk bisa membuat aturan kesehatan yang pro rakyat.
“Untuk itu Pansus mendorong bagaimana pembiayaan yang pro poor,Salah satu pilihannya adalah, semua warga Depok yang menggunakan BPJS kelas 3, pembiayaannya ditanggung oleh pemkot.” Ujar Sahat Farida Berlian, ketua pansus IV
Namun Sahat juga menjelaskan, bahwa pilihan ini bukan tanpa resiko.
“Kami meminta pemkot untuk melakukan kajian, agar ketika pilihan ini yang diambil betul-betul tepat sasaran,” katanya.
Sambung Sahat bahwa Strategi untuk mencapai tujuan SKD dilaksanakan melalui : a).Pendekatan Keluarga, b).Gerakan masyarakat hidup sehat dan bersih, c).Pemenuhan standar pelayanan minimal bidang kesehatan.
“Pendekatan Keluarga bertujuan untuk meningkatkan akses keluarga terhadap pelayanan kesehatan yang komprehensif dengan meningkatkan kesadaran masyarakat untuk menjadi peserta Jaminan Kesehatan Daerah/Nasional,” katanya.
Gerakan masyarakat hidup sehat dilakukan melalui peningkatan perilaku hidup sehat dan bersih serta peningkatan pencegahan dan deteksi dini penyakit. Pemenuhan standar pelayanan minimal bidang kesehatan meliputi setiap ibu hamil dan ibu yang melahirkan serta setiap bayi yang baru lahir dan balita wajib mendapatkan pelayanan kesehatan yang optimal.
REPORTER : YOPI SETYABUDI
EDITOR : DICKY ZULKIFLY