Hukum PNS Saat Mendaftar Balon Kepala Daerah Melalui Parpol

PURWAKARTA, headlinejabar.com

Undang-Undang (UU) No5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) telah menegaskan secara gamblang. Jika abdi negeri tersebut harus terbebas dari pengaruh dan intervensi semua golongan dan partai politik. Namun, bagaimana hukum partisipasi ASN atau Pegawai Negeri Sipil (PNS) saat mendaftar sebagai bakal calon kepala daerah melalui partai politik.

Secara kode etik dan perilaku, ASN memang diminta tidak terpengaruhi berbagai golongan dan partai politik. Sementara jika disandingkan antara hukum yang satu dengan yang lain, dengan kedudukan hukum sama, ASN masih diberikan hak untuk mencoba peruntungan di wilayah politik praktis.

Sederhananya, ASN atau PNS tidak mesti mengundurkan diri saat mendaftar sebagai bakal calon kepala daerah di partai politik.

Baca Juga  Kalapas Purwakarta Cabut Hak-hak Warga Binaan yang Positif Gunakan Narkoba

“PNS atau ASN mengundurkan diri setelah resmi menjadi kandidat di Komisi Pemilihan Umum atau menjadi anggota partai politik,” kata Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat, Ruslan Subanda, Selasa (13/6/2017).

Lalu, bagaimana dengan asas kedudukan ASN yang diatur dalam Pasal 9 (2) UU No5 tahun 2014 tentang ASN. Pasal ini secara gamblang menegaskan, ASN harus bebas dari pengaruh dan intervensi semua golongan dan partai politik.

“Itu kan menjadi kode etik dan perilaku. Ada kedudukan hukum lain, semisal UU pilkada yang membolehkan ASN tidak melepas jabatan pangkat sebelum terdaftar di KPU dan anggota parpol,” lanjut Ruslan.

Baca Juga  Polisi Temukan Baut Rel Kereta Api Hilang di Purwakarta

Mengenai kode etik dan perilaku, peran ASN diatur dalam pasal 12 UU ASN.  Dimana salah satunya ASN dituntut profesional, bebas dari intervensi politik, serta bersih dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme.

“Nanti saat daftar dan diusung parpol ke KPU, harus melampirkan berkas pengunduran diri. Ketika daftar atau mengambil formulir tidak mesti keluar,” tutur Ruslan.

Berkenaan dengan hal ini, Wakil Bupati Purwakarta Dadan Koswara berbagi pengalaman. Semenjak dirinya menjabat Sekretaris Daerah (Sekda) Purwakarta dan mencalonkan diri di pilkada, ia baru melepas jabatan dan pangkat ketika terdaftar di KPU.

“Dulu saya melepas jabatan ketika daftar ke KPU. Sama dengan sekarang, tidak ada bedanya,” beber Dadan.

Baca Juga  Polda Metro Jaya Musnahkan 1,3 Ton Ayam Kadaluarsa

Ketua KPU Purwakarta Deni Ahmad Haidar membenarkan, selama belum resmi sebagai calon di pilkada, ASN atau PNS tidak perlu melepas jabatan pangkat. 

Tentang persyaratan calon diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No9 tahun 2015 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati Wakil Bupati, Walikota Wakil Walikota. Salah satunya, pasal 4 ayat (1) poin S, mengundurkan diri sebagai anggota Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Pegawai Negeri Sipil sejak mendaftarkan diri sebagai calon.

“Ketika daftar di KPU sudah menyertakan surat pengunduran diri dari PNS-nya,” tutup Deni.

EDITOR : DICKY ZULKIFLY